Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Tragedi Sinar Bangun

Tragedi tenggelamnya kapal motor Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Sumatera Utara, sekitar 1,6 kilometer dari Pelabuhan Tigaras, Simalungun, Senin sore lalu, berawal dari pelanggaran aturan keselamatan.

22 Juni 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tragedi Sinar Bangun

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tragedi tenggelamnya kapal motor Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Sumatera Utara, sekitar 1,6 kilometer dari Pelabuhan Tigaras, Simalungun, Senin sore lalu, berawal dari pelanggaran aturan keselamatan. Kapal kayu berukuran 35 gross tonnage itu hanya berkapasitas 43 penumpang, tapi posko pengaduan di pelabuhan menerima laporan 189 orang hilang dalam kecelakaan tersebut. Artinya, kapal nahas itu mengangkut penumpang dengan jumlah empat kali lipat kapasitas maksimalnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelanggaran terjadi karena lemahnya pengawasan oleh otoritas pelabuhan. Syahbandar merupakan pejabat tertinggi di pelabuhan yang berwenang melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan, demi menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. Selain memiliki ketegasan dalam menindak kapal-kapal yang melanggar aturan, syahbandar harus berintegritas sehingga tidak menyalahgunakan jabatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kecelakaan kapal akibat pelanggaran kapasitas angkut terjadi berulang kali. Padahal, setiap tahun menjelang masa mudik Lebaran, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan selalu mengeluarkan surat edaran kepada para syahbandar tentang peningkatan pengawasan keselamatan kapal-kapal tradisional pengangkut penumpang. Mengingatkan petugas untuk meningkatkan pengawasan memang harus dilakukan, tapi penegakan hukum bagi pelanggar aturan juga penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

Aturan pemerintah soal kelebihan muatan ini juga masih mendua. Di satu sisi melarang kapal mengangkut penumpang berlebih, di sisi lain memberi dispensasi, terutama pada saat terjadi lonjakan jumlah penumpang di musim mudik. Yang menjadi persoalan, pemerintah tidak menetapkan batas maksimal dispensasi kelebihan muatan tersebut. Dasar penghitungannya disesuaikan dengan fasilitas keselamatan yang tersedia di masing-masing kapal dan luas ruang bebas bergerak untuk penumpang.

Batas muatan kapal juga tidak dijelaskan secara gamblang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Padahal batas muatan ini merupakan faktor penting untuk menjamin keselamatan pelayaran. Adanya kepastian batas muatan kapal itu akan membantu petugas menegakkan aturan, juga mencegah operator berkelit dari aturan.

Undang-Undang Pelayaran menyebutkan kecelakaan kapal menjadi tanggung jawab nakhoda kapal kecuali dapat dibuktikan lain. Pemerintah dan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi harus menyelidiki penyebab karamnya KM Sinar Bangun. Jika kelebihan muatan menjadi pemicu kecelakaan itu, yang harus diusut selanjutnya adalah mengapa syahbandar menerbitkan surat izin berlayar.

Sudah saatnya pemerintah menerapkan standar keselamatan yang tinggi pada sistem angkutan laut. Jangan sampai timbul kesan, karena angkutan laut melayani masyarakat kelas menengah ke bawah, standar keselamatannya tidak setinggi angkutan lain. Padahal keselamatan nyawa penumpang merupakan prioritas utama dalam layanan transportasi.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus