Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Berita Tempo Plus

Pembiayaan Bank untuk Transisi Energi

Transisi ke energi baru dan terbarukan membutuhkan dana besar. Perbankan turut bertanggung jawab dan dapat menyokongnya.

23 Mei 2023 | 00.00 WIB

Pembiayaan Bank untuk Transisi Energi
Perbesar
Pembiayaan Bank untuk Transisi Energi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ringkasan Berita

  • Pemerintah Indonesia membutuhkan dana Rp 15 kuadriliun untuk transisi energi.

  • Bank-bank dapat membiayai proyek yang sinkron dengan keuangan berkelanjutan.

  • Namun arus pembiayaan proyek energi masih terus mengalir deras ke energi fosil.

Irvan Tengku Harja
Peneliti Prakarsa dan Anggota Komite Khusus Isu Keuangan Civil 20 India 2023

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Agenda transisi energi untuk mencapai target emisi nol pada 2060 mensyaratkan dana jumbo. Pembiayaan perbankan memainkan peran vital untuk melengkapi syarat tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Program transisi energi pemerintah Indonesia memerlukan dana US$ 1 triliun atau sekitar Rp 15 kuadriliun (majalah Tempo, 23 Juli 2022). Besarnya dana yang dibutuhkan itu sepadan dengan besarnya potensi energi baru dan terbarukan (EBT) Indonesia yang mencapai 3.643 gigawatt (GW), yang pemanfaatannya baru 0,3 persen (DEN, 2022).

Seyogianya, bank mengetahui bahwa, tanpa transisi energi, krisis iklim akan menjadi-jadi dan berdampak pada keberlanjutan bisnis perbankan. Kenaikan intensitas bencana alam bisa meningkatkan risiko kredit macet karena bencana alam mengganggu kegiatan pelaku usaha. Aset-aset fisik perbankan juga akan terdepresiasi sedikit demi sedikit.

Menyadari dampak destruktif krisis iklim itu, banyak bank di Indonesia berkomitmen memitigasi perubahan iklim. HSBC Indonesia, Bank BJB, dan Bank Muamalat berkomitmen menghentikan pembiayaan baru proyek PLTU batu bara. Bank BRI akan meningkatkan bauran EBT pada pembangkit listrik. Bank Artha Graha mendorong pelestarian lingkungan. Adapun Bank CIMB Niaga mendukung bisnis daur ulang.

Sesungguhnya, sudah cukup lama bank-bank di Indonesia diharapkan meningkatkan portofolio pembiayaan pada instrumen keuangan atau proyek yang sinkron dengan keuangan berkelanjutan (sustainable finance). Sejak diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan, lembaga jasa keuangan (LJK) diwajibkan memiliki rencana aksi keuangan berkelanjutan (RAKB).

Kendati sudah ada komitmen bank dan kewajiban RAKB dari OJK, arus pembiayaan proyek energi masih terus mengalir deras ke energi fosil. Dari 10 bank ternama di Indonesia, diperkirakan total pembiayaan proyek energi sekitar US$ 22.933 juta sepanjang 2017-2021, dengan US$ 21.180 juta (92 persen) mengucur ke proyek energi fosil (batu bara, minyak, dan gas) serta hanya US$ 1.752 juta (8 persen) masuk ke proyek energi terbarukan (energi hidro, geotermal, surya, dan bayu).

Pembiayaan proyek energi fosil oleh bank menunjukkan bahwa bisnis perbankan juga mengeluarkan banyak emisi. Emisi yang timbul dari pembiayaan tersebut, dalam Greenhouse Gas Protocol, diistilahkan sebagai "financed emissions" atau emisi tidak langsung yang terdapat dalam rantai nilai perusahaan dan investasi pada proyek intensif karbon.

Saat ini, kebanyakan perusahaan baru mengukur emisi langsung (direct emission) dari fasilitas operasional dan penggunaan kendaraan serta emisi tidak langsung (indirect emission) dari penggunaan energi berbahan baku fosil. Padahal emisi terbesar yang dikeluarkan ada kemungkinan berasal dari financed emission.

Agenda transisi energi yang mendesak dan minimnya agregat portofolio pembiayaan untuk proyek energi terbarukan itu membuat bank perlu mengakselerasi transisi ke pembiayaan hijau. Mengapa bank? Sebab, selain sebagai emiten karbon dioksida, bank mengelola dana pihak ketiga yang angkanya kolosal, mencapai Rp 7,98 kuadriliun per Februari 2023 (OJK, 2023), yang membuat ia memiliki peran dan tanggung jawab krusial dalam transisi energi.

Transisi ke pembiayaan hijau dapat dilakukan bank setidaknya dengan empat cara. Pertama, bank membiayai proyek-proyek energi terbarukan. Kedua, bank berangsur-angsur melakukan divestasi pada proyek dan/atau perusahaan yang intensif menghasilkan emisi. Ketiga, bank mendukung korporasi yang memiliki dan ingin mencapai target dekarbonisasi. Keempat, bank menyalurkan kredit dengan bunga bersahabat bagi nasabah perorangan yang mencicil barang ramah lingkungan, seperti kendaraan listrik dan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap.

Agar tidak melulu bicara soal neraca keuangan, bank juga perlu menyelaraskan praktik bisnis perusahaan yang dibiayainya dengan komitmen perubahan iklim. Selaku pemilik ekuitas suatu proyek atau perusahaan, bank dapat pula mengintervensi agar praktik mitra bisnisnya ramah lingkungan.

Empat cara transisi pembiayaan di atas setidaknya akan membawa empat manfaat bagi Republik. Pertama, pembiayaan proyek energi terbarukan akan mengurangi emisi karbon sekaligus berkontribusi pada kemajuan target karbon netral pada 2060.

Kedua, pembiayaan proyek energi terbarukan akan menciptakan lapangan kerja dalam jumlah besar. Menurut Badan Energi Terbarukan Internasional (IRENA), transisi energi yang ambisius di Tanah Air akan membuka 2 juta lowongan kerja pada 2030 dan 2,5 juta pada 2050.

Ketiga, pembiayaan proyek-proyek baru energi terbarukan akan memperluas cakupan elektrifikasi. Hal ini sekaligus dapat menerangi desa-desa terpencil yang kini masih gelap.

Keempat, pembiayaan proyek energi terbarukan akan mengurangi ketergantungan akut Indonesia pada energi fosil. Hal itu sekaligus memantapkan keamanan energi nasional berbasis energi terbarukan di tengah harga minyak dan gas dunia yang volatil.

Dengan mengaliri proyek-proyek energi terbarukan melalui pembiayaan untuk mengakselerasi transisi energi nasional, bank akan memutar turbin pembangunan ekonomi hijau di Indonesia.


PENGUMUMAN

Redaksi menerima tulisan opini dari luar dengan syarat: panjang sekitar 5.000 karakter (termasuk spasi) atau 600 kata dan tidak sedang dikirim ke media lain. Kirim tulisan ke e-mail: [email protected] disertai dengan nomor kontak, foto profil, dan CV ringkas.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Irvan Tengku Harja

Irvan Tengku Harja

Peneliti PRAKARSA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus