Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Bagaimana Syahrul Yasin Limpo Mengutip Upeti

Syahrul Yasin Limpo diduga mengutip uang dari petinggi Kementerian Pertanian. Pemberi ikut bertanggung jawab.

19 Mei 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KASUS pencucian uang yang menjerat Syahrul Yasin Limpo menjadi contoh betapa kronisnya praktik korupsi di Kementerian Pertanian. Syahrul diduga menggunakan uang yang ia terima untuk membayar cicilan mobil anak dan perawatan kecantikan istrinya. Seperti raja, sang terdakwa meraup “upeti” se­cara sistematis. Hampir semua pegawai eselon I di kementerian itu ikut menyetor fulus untuk Syahrul.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat dakwaan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengungkap hampir semua direktorat dan unit di Kementerian Pertanian menyetorkan sejumlah uang se­lama 2020-2023. Nilai totalnya mencapai Rp 44,5 miliar. Pegawai eselon hingga direktur jenderal yang menjadi saksi di pengadilan mengaku uang tersebut berasal dari urunan pegawai dari kas setiap direktorat. Jumlah setorannya Rp 50 juta-4,2 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Semua uang dikumpulkan oleh kaki tangan Syahrul, yakni mantan Sekretaris Jenderal, Kasdi Subagyono, serta bekas Direktur Alat Mesin dan Pertanian, Muhammad Hatta. Jaksa menuduh Syahrul memerintahkan kedua bawahannya itu mengumpulkan uang untuk keperluan macam-macam. Di antaranya menyewa pesawat ke daerah hingga renovasi kamar anak Syahrul. Belakangan, terungkap pula Syahrul mengutip duit bawahan untuk menyawer seorang penyanyi dangdut.

Kasdi dan Hatta memang sudah duduk di kursi terdakwa. Tapi para pegawai eselon I di Kementerian Pertanian masih tak ter­sentuh. Para direktur jenderal dan petinggi lain yang ikut me­nyetorkan uang itu sepatutnya diperiksa. Mereka bukan korban pemerasan karena secara sadar menyetorkan upeti kepada menteri. Apalagi uang yang disetor berasal dari anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk program masyarakat.

Patut diduga, para pejabat itu menyetor uang demi mengamankan jabatan masing-masing. Itu sebabnya mereka juga mesti bertanggung karena menyelewengkan uang negara. Praktik korupsi antara atasan dan bawahan itu harus diputus dengan cara menghukum mereka agar menjadi pelajaran bagi lembaga pemerintah lain. Jika dibiarkan, kebiasaan menyuap atasan demi jabatan ini menjadi lingkaran setan yang akan terus muncul di masa depan.

Penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang bertujuan menuntaskan korupsi dari hulu hingga hilir. Komisi Pemberantasan Korupsi yang menangani kasus ini sepatutnya ikut menyeret keluarga Syahrul karena kecipratan uang setoran. Putra Syahrul, misalnya, yang terang-terangan ikut meminta uang kepada anak buah bapaknya, mesti dihukum agar menjadi contoh bagi keluarga pejabat lain.

Fakta baru yang terungkap di persidangan juga bisa digunakan KPK untuk mengembangkan penelusuran aliran uang korupsi Syahrul. Salah satunya permintaan uang Rp 12 miliar untuk mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian anggaran Kementerian Keuangan 2022 dari anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Haerul Saleh. Meski duit yang diserahkan akhirnya hanya Rp 5 miliar, informasi ini sudah cukup menjadi modal awal untuk me­nelusuri dan menjerat penerima uang.

Pelaku korupsi tak melakukan kejahatan sendirian. Begitu juga dalam kasus Syahrul. Informasi lain yang perlu ditelusuri pe­negak hukum adalah aliran uang ke Partai NasDem, partai tempat ber­naung Syahrul. Pemimpin Partai NasDem mengaku me­nerima uang Rp 820 juta dan Rp 40 juta yang ditujukan untuk korban gempa di Cianjur, Jawa Barat. Lewat bukti telak itu, KPK bisa menjadi contoh sebagai lembaga hukum pertama yang berani menghukum partai politik dalam kasus korupsi.

Masuk untuk melanjutkan baca artikel iniBaca artikel ini secara gratis dengan masuk ke akun Tempo ID Anda.
  • Akses gratis ke artikel Freemium
  • Fitur dengarkan audio artikel
  • Fitur simpan artikel
  • Nawala harian Tempo

Di edisi cetak, artikel ini terbitdi bawah judul "Upeti Terstruktur Syahrul Yasin Limpo"

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus