Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Berita Tempo Plus

Urbanisasi Berkelanjutan Pasca-Lebaran

Fenomena urbanisasi pasca-Lebaran selalu memunculkan sejumlah masalah perkotaan, seperti menjamurnya permukiman kumuh, meningkatnya kemacetan lalu lintas, serta bertambahnya angka kriminalitas dan penyandang masalah sosial.

10 Juni 2019 | 00.00 WIB

Urbanisasi Berkelanjutan Pasca-Lebaran
Perbesar
Urbanisasi Berkelanjutan Pasca-Lebaran

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Nirwono Joga
Pusat Studi Perkotaan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Fenomena urbanisasi pasca-Lebaran selalu memunculkan sejumlah masalah perkotaan, seperti menjamurnya permukiman kumuh, meningkatnya kemacetan lalu lintas, serta bertambahnya angka kriminalitas dan penyandang masalah sosial. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memperkirakan jumlah penduduk Indonesia akan mencapai 318 juta jiwa pada 2045. Porsi penduduk perkotaan tumbuh dari 53 persen (2015) menjadi 55 persen (2018), 66,6 persen (2035), 67 persen (2045), dan 70 persen (2050), dengan tingkat urbanisasi rata-rata 2,3 persen per tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Urbanisasi tidak dapat dihentikan dan dihindari, tapi harus dikelola dengan tepat agar dapat menyejahterakan rakyat. Ini merupakan tantangan agar kota menjadi tempat tinggal yang heterogen dan punya fasilitas yang baik sehingga muncul inovasi dan kegiatan produktif. Lalu, apa yang harus dilakukan?

Pertama, perencanaan tata kota yang baik dipadukan dengan komitmen kepala daerah akan memberi pelayanan yang lebih baik bagi warga kota. Penanganan urbanisasi harus melibatkan kalangan akademikus untuk ikut urun rembuk memecahkan masalah kota. Keterlibatan dunia usaha juga diperlukan untuk menerapkan rencana yang sudah disepakati untuk diwujudkan secara bersama. Urbanisasi berkelanjutan harus mempresentasikan pertumbuhan ekonomi inklusif dan menjamin pemerataan, mengentaskan masyarakat dari kemiskinan, serta menjaga ketersediaan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan hidup.

Kedua, pemerintah harus responsif, pihak swasta turut bertanggung jawab, dan sesama anggota masyarakat saling berempati. Pengembangan kepadatan di pusat-pusat kota dilakukan dengan mengoptimalkan intensifikasi tata guna lahan dan multifungsi kegiatan agar kota efisien dan efektif. Pembangunan kawasan terpadu dan penyediaan hunian vertikal berkepadatan rendah-sedang diselenggarakan untuk meningkatkan jumlah hunian dan kesempatan kerja di dalam kota.

Kawasan itu dilengkapi dengan sekolah (dan pelatihan keterampilan), pasar rakyat (dan pasar daring), perkantoran (ekonomi kreatif, virtual office, coworking space), taman bermain, dan kebun pangan. Kawasan itu juga didukung jaringan listrik dan Internet, perpipaan air bersih dan sanitasi, instalasi pengolahan air limbah terpadu, serta tempat pengolahan sampah ramah lingkungan.

Ketiga, pengembangan kawasan terpadu di titik-titik strategis kota yang terintegrasi dengan jaringan transportasi massal. Ini dilengkapi dengan sistem sirkulasi dan jaringan transportasi massal terpadu sebagai tulang punggung dari pergerakan warga kota atau transit-oriented communities (TOC). Keterjangkauan dan kesetaraan akses terhadap aset perkotaan ini dilandasi prinsip budaya inklusif untuk membangun kohesi sosial di masyarakat.

TOC dikembangkan berdasarkan prinsip "6D", yakni destination (tujuan), distance (jarak), design (rancangan), density (kepadatan), diversity (keberagaman), dan demand management (mengelola kebutuhan). Warga cukup berjalan kaki atau bersepeda ke sekolah, pasar, kantor, tempat ibadah, atau taman. Pembatasan kendaraan bermotor dalam kawasan dilakukan untuk menekan emisi karbon dan pencemaran udara.

Angkutan internal ramah lingkungan (bertenaga listrik, biogas) dan gedung parkir komunal untuk warga penghuni harus disediakan. Jika ingin keluar dari kawasan, masyarakat dapat menggunakan transportasi massal terdekat (MRT, LRT, KRL, bus Transjakarta).

Keempat, untuk meredam arus urbanisasi ke Jakarta, pemerintah harus konsisten membangun secara Indonesia-sentris dengan mendorong pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di luar Jakarta secara berlapis. Sektor usaha yang tidak layak lagi perlu dipindahkan ke luar Jakarta dan industri yang mencemari lingkungan harus ditutup. Sektor industri kreatif, pelayanan jasa, dan wisata menjadi fokus pengembangan kota.

Lapis pertama, Kota/Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota/Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota/Kabupaten Bekasi dikembangkan sebagai kota metropolitan penyangga Jakarta yang didukung pembangunan infrastruktur, properti, dan kawasan industri.

Kelima, di lapis kedua, pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi baru kota metropolitan di Bandung, Jawa Barat; Semarang, Jawa Tengah; dan Surabaya, Jawa Timur, yang merupakan provinsi penyumbang utama para pendatang urbanisasi ke Jakarta.

Di lapis ketiga, pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi di luar Pulau Jawa. Misalnya Kota Medan, Padang, dan Palembang di Sumatera; Kota Pontianak, Balikpapan, dan Banjarmasin di Kalimantan; Kota Manado, Kendari, dan Makassar di Sulawesi; serta Kota Jayapura dan Merauke di Papua.

Urbanisasi harus dikelola agar memberi dampak maksimal, baik secara sosial (peningkatan kualitas hidup), ekonomi (kesejahteraan masyarakat), maupun lingkungan (pelestarian alam). Mengelola urbanisasi secara berkelanjutan bukanlah pilihan, melainkan sebuah keharusan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus