Dalam tulisan "Vonis Pencurian Listrik: Byar Pet" (TEMPO, 23 Mei 1992, Hukum) disebutkan, "diantara aparat penegak hukum itu sendiri masih ada kesimpangsiuran dalam menangani pencurian listrik. Masyarakat makin lama makin bingung. Ada perbedaan penafsiran,ada juga penafsiran yang dibedakan. Inilah penyebab ketidakpastian hukum, yang menyeret para pelakunya ke dalam jaringan pasal korupsi (UU No.3 Tahun 1971),karena mereka dianggap merugikan keuangan negara." Anehnya, dengan adanya pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan tertentu, sebesar jumlah tagihan yang ditentukan PLN, maka dianggap sebagai alasan strafuitsluitingsgrond (penghapusan pidana), sehingga perbuatan itu tidak dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi. Kalau yang demikian ditolerir dan diteruskan, itu merupakan suatu perkembangan yang suram dalam ilmu hukum, dan sangat bertentangan dengan rasa keadilan dan kepatutan yang hidup di masyarakat. Sebagai ilustrasi. Si A memperkaya dirinya pribadi dengan cara melawan hukum, misalnya menimbulkan uang negara sebagai uang pribadinya. Setelah satu tahun berjalan, perbuatan itu baru diketahui oleh aparat penegak hukum. Lalu si A di jaring dengan pasal korupsi (UU No.3 Tahun 1971). Pada saat diperiksa ternyata si A dapat mengembalikan atau membayar uang negara yang dikorupnya itu. Disini timbul pertanyaan: Apakah si A dapat dibebaskan dari dakwaan korupsi? Kalau kasus si A itu dikaitkan dengan pencurian listrik, jawabnya adalah, "Si A tidak dapat dijaring dengan pasal korupsi karena uang negara yang dikorupnya itus sudah dikembalikannya. Jadi elemen "merugikan keuangan negara" tidak terpenuhi. Konsekuensi hukumnya, si A harus dibebaskan dari perangkap dakwaan korupsi. Menurut saya, cara memandang persoalan seperti diatas adalah salah dalam menerapkan hukum. Meskipun uang negara sudah dikembalikan seluruhnya, itu tak meniadakan pidana terhadap si A. Sebab, ketika perbuatan itu dilakukannya, si A tidak mempunyai hak dan wewenang apa pun untuk memakai atau menggunakan uang negara. Dengan demikian, jelaslah si A telah merugikan uang negara. Di samping itu, unsur melawan hukum telah terpenuhi dengan alasan, antara lain, si pelaku mengambil keuntungan untuk diri sendiri, kepentingan umum tidak dilayani, dalam arti, akibat dari pencurian listrik oleh suatu perusahaan, masyarakat yang dirugikan. HADI DARMONO, S.H. Jalan Jenderal Sudirman 899 Purwokerto 53147 Jawa Tengah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini