Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

BKSDA Sumbar Melepasliarkan Trenggiling di Hari Lingkungan Hidup

Trenggiling itu diketahui berkelamin jantan, dengan berat mencapai 8 kilogram.

6 Juni 2022 | 11.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Trenggiling. (ANTARA/HO-BKSDA Sumbar)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Padang - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat melepasliarkan seekor satwa langka jenis trenggiling (manis javanica) ke dalam kawasan hutan cagar alam Maninjau, Kabupaten Agam, bertepatan pada Hari Lingkungan Hidup 5 Juni 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala BKSDA Sumatra Barat, Ardi Andono, di Padang, Senin, 6 Juni 2022, mengatakan hewan yang dilindungi itu ditemukan oleh Yosa Mahendra, warga Jorong Bamban, Nagari Ampek Koto Palembayan, Agam, bersama dua orang temannya ketika melintas di jalan raya 22 Februari lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Takut akan terlindas oleh kendaraan yang melintas, ia bersama temannya berupaya menyelamatkan dan selanjutnya melaporkannya kepada perangkat nagari setempat.

Satwa selanjutnya dievakuasi oleh tim Patroli Anak Nagari (PAGARI) Baringin dan diserahkan kepada petugas resor konservasi wilayah Maninjau. Satwa dengan status konservasi IUCN, critically endangered (Kritis) itu dibawa ke kantor Resor Maninjau di Lubuk Basung untuk dilakukan observasi.

Dari hasil observasi trenggiling itu diketahui berkelamin jantan, dengan berat mencapai 8 kilogram, panjang 110 sentimeter, dan tidak terdapat luka atau cacat pada tubuhnya. Dengan kondisi tersebut, trenggiling itu segera akan dilepaskan ke dalam kawasan hutan cagar alam Maninjau bersama dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.

Ia menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada warga yang telah ikut dalam upaya penyelamatan satwa dilindungi, dan berharap hal ini akan menjadi contoh tauladan bagi yang lainnya.

Trenggiling merupakan satwa langka yang paling banyak diburu oleh oknum pelaku kejahatan satwa liar. Satwa ini diburu untuk dagingnya dikonsumsi sedangkan sisik kulitnya diperdagangkan sebagai bahan obat-obatan karena dipercaya mengandung zat tertentu.

Dalam perdagangan internasional, trenggiling masuk dalam kelompok Appendix I, yang artinya tidak boleh dimanfaatkan dan diperdagangkan. Sedangkan di Indonesia trenggiling dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 106 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya.

Sesuai pasal 21 ayat undang-undang tersebut, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.

Setidaknya lima kasus dengan sepuluh orang pelaku perdagangan ilegal bagian tubuh satwa trenggiling telah diungkap oleh BKSDA Sumbar bersama para pihak sepanjang 2021-2022. "Ke depannya BKSDA akan terus meningkatkan sosialisasi, edukasi dan pengawasan terhadap peredaran satwa liar," katanya.

ANTARA

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus