Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

KLHK dan Polda Sumatera Barat Gagalkan Perdagangan Sisik Trenggiling

KLHK dan Polda Sumatera Barat menangkap penjual sisik trenggiling. Pelaku dibekuk di Kota Padang dan Kabupaten Pasaman.

25 Maret 2024 | 11.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam Sumatera Barat dan Polda Sumatera Barat menangkap penjual bagian satwa dilindungi berupa 22 kilogram sisik trenggiling, 20 Maret 2024. Empat pelaku dibekuk di dua lokasi berbeda. Tiga di Kota Padang dan 1 di Kabupaten Pasaman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, menjelaskan, awalnya timnya mendapatkan informasi bahwa akan ada penjualan sisik trenggiling di Sumatera Barat. Bermodalkan informasi tersebut, tim gabungan Gakkum KLHK, Balai KSDA Sumatera Barat, dan Polda Sumatera Barat diturunkan untuk melakukan operasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada Rabu, 20 Maret 2024, sekitar pukul 19.15, tim gabungan menangkap 3 pelaku yang merupakan warga Kabupaten Mentawai dan Kota Padang, yaitu BS (56 tahun), AZ (57 tahun) dan MD (67 tahun) di samping Stasiun Kereta Api Tabing di Kota Padang, Sumatera Barat. Selain pelaku, menurut Subhan, tim melakukan penyitaan 10,9 kg sisik trenggiling dan dua telepon genggam.

"Hasil pemeriksaan sementara, Penyidik menetapkan BS dan AZ sebagai tersangka, sedangkan MD masih diperdalam terkait peran dan keterlibatannya dalam kasus ini," kata Subhan melalui keterangan tertulis, Ahad, 24 Maret 2024.

Di hari yang sama, kata Subhan, sekitar pukul 22.15, tim gabungan menangkap BK (41 tahun), warga Kabupaten Pasaman. Penangkapan dilakukan di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman. Dari tangan pelaku diamankan 1 karung berisi 11 kg sisik trenggiling, 1 mobil, dan 1 telepon genggam. Pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.

"Para tersangka ditahan di rutan Polda Sumatera Barat, sedangkan barang bukti diamankan di Pos Gakkum KLHK Padang,” ujar Subhan. Mereka dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancamannya pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus