Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Menteri Hanif Tahan Rencana Surat Paksaan Tutup TPA Sampah di Daerah-daerah

Tentang kebijakannya paksa tutup TPA, Menteri Hanif berkata: Mungkin agak pahit, tapi memang itu harus kami kakukan.

17 Februari 2025 | 14.07 WIB

Hampir seluruh kota dan kabupaten di Indonesia masih mengoperasikan TPA secara terbuka (open dumping) karena dana pengelolaan sampah hanya 0,6 persen dari APBD. Tempo menganalisis manajemen sampah di edisi ini.
Perbesar
Hampir seluruh kota dan kabupaten di Indonesia masih mengoperasikan TPA secara terbuka (open dumping) karena dana pengelolaan sampah hanya 0,6 persen dari APBD. Tempo menganalisis manajemen sampah di edisi ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan terpaksa menahan rencananya segera mengeluarkan surat paksaan kepada 343 kepala daerah untuk memperbaiki pengelolaan sampah di wilayahnya. Langkah ini bertujuan menutup tempat pembuangan akhir (TPA) yang dinilai bermasalah, baik secara langsung maupun bertahap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Sebenarnya maunya segera, tapi kemarin diskusi dengan Pak Mendagri masih perlu sosialisasi lebih intensif dulu,” ujar Hanif kepada Tempo usai Apel Kesiapan Aksi Implementasi Road Map Pengelolaan Sampah Jakarta di Kantor Walikota Jakarta Utara, Senin, 17 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Saat ini, surat paksaan untuk 343 kepala daerah masih dalam rancangan dan penyusunan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Hanif menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 yang melarang penggunaan sistem pengelolaan sampah open dumping. Konsekuensi dari pelanggaran ini dapat berupa sanksi administratif hingga pidana minimal empat tahun bagi pengelola TPA yang tidak memenuhi ketentuan.

Selain menarget pemerintah daerah, Hanif saat apel menyampaikan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup juga mengirimkan surat resmi kepada 613 produsen besar di Indonesia untuk mempercepat penyelesaian peta jalan atau roadmap pengurangan sampah sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 75 Tahun 2019. “Kami sedang menyusun langkah-langkah penanganan kuratif terhadap seluruh sampah di Indonesia. Mungkin agak pahit, tapi memang itu harus kami kakukan,” kata Hanif.

Sebelumnya, Hanif mewanti-wanti pemerintah daerah bahwa lembaganya akan berkeliling ke berbagai wilayah dan tidak segan melakukan penegakan hukum bila menemukan pelanggaran ihwal pengelolaan sampah. "Kami saat ini telah melakukan evaluasi terkait pengelolaan pada 306 TPA di seluruh Indonesia,” ucap dia usai menyebar surat peringatan ke daerah-daerah pada November lalu. 

Irsyan Hasyim berkontribusi dalam tulisan ini. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus