Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Pemerintah Hentikan TPA Sampah Terbuka, ICEL: Mitigasi Diperlukan untuk Transisi yang Efektif

Untuk memastikan transisi yang efektif dalam penghentian aktivitas pembuangan sampah terbuka di TPA, diperlukan beberapa langkah strategis.

18 Maret 2025 | 14.50 WIB

Hampir seluruh kota dan kabupaten di Indonesia masih mengoperasikan TPA secara terbuka (open dumping) karena dana pengelolaan sampah hanya 0,6 persen dari APBD. Tempo menganalisis manajemen sampah di edisi ini.
Perbesar
Hampir seluruh kota dan kabupaten di Indonesia masih mengoperasikan TPA secara terbuka (open dumping) karena dana pengelolaan sampah hanya 0,6 persen dari APBD. Tempo menganalisis manajemen sampah di edisi ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Direktur Bidang Program Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Bella Nathania mengatakan langkah tegas  Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dalam menghentikan aktivitas pembuangan sampah terbuka (open dumping) di tempat pemrosesan akhir (TPA) patut diapresiasi. Kebijakan ini merupakan langkah penting dalam menegakkan amanat UU Nomor 18 Tahun 2008.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Namun, kebijakan ini juga harus disertai langkah-langkah mitigasi agar tidak menimbulkan permasalahan baru, seperti yang terjadi dalam kasus penutupan TPA Sarimukti di Bandung Barat dan TPA Piyungan di Yogyakarta, di mana tumpukan sampah di jalanan dan permukiman sempat terjadi akibat kurangnya kesiapan dalam pengelolaan sampah pascapenutupan,” ujar Bella, melalui keterangan tertulis, Selasa, 18 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi melarang praktik open dumping (aktivitas pembuangan terbuka) di 37 tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri KLH Hanif Faisol Nurofiq melalui kanal Youtube resmi KLH/BPLH pada 10 Maret 2025.

Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil pengawasan terhadap 343 TPA di Indonesia dan sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Undang-undang itu sebenarnya telah mengamanatkan pemerintah daerah untuk menutup TPA dengan sistem pembuangan terbuka sejak 2013.

Namun, hingga lebih dari satu dekade setelahnya, aktivitas pembuangan terbuka masih ditemukan di berbagai daerah, menyebabkan pencemaran lingkungan, termasuk pencemaran badan air dan air tanah oleh air lindi yang mengandung logam berat. Selain itu, TPA dengan sistem pembuangan terbuka juga berkontribusi terhadap emisi gas rumah kaca (GRK) yang memperburuk krisis iklim.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap TPA yang masih menerapkan aktivitas pembuangan terbuka, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) bersama Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH/BPLH menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada 16-17 Januari 2025.

Rakor ini bertujuan membahas strategi penegakan hukum di lapangan serta memperkuat koordinasi antarlembaga dalam mendukung kebijakan pengelolaan sampah yang lebih ketat. Hasil pengawasan terhadap 343 TPA kemudian menjadi dasar bagi KLH/BPLH untuk menetapkan kebijakan pelarangan aktivitas pembuangan terbuka yang diumumkan pada Maret 2025.

Menurut Bella, untuk memastikan transisi yang efektif dalam penghentian aktivitas pembuangan terbuka di TPA, diperlukan beberapa langkah strategis, antara lain penyusunan  peta jalan penutupan aktivitas pembuangan terbuka berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008. ICEL juga mendorong peta jalan ini harus memuat penguatan regulasi pengelolaan sampah, mencakup  penyusunan peraturan di tingkat kabupaten/kota terkait pemilahan sampah dari sumber dan pengurangan plastik sekali pakai.

Selain itu, kata dia, reformasi kebijakan juga perlu dilakukan terhadap Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional dalam Pengelolaan Sampah (Jakstranas), serta Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada); peningkatan prioritas isu pengelolaan sampah dalam kebijakan daerah.

Dia menambahkan bahwa DPRD dan pemerintah daerah juga perlu mengalokasikan anggaran dalam APBD minimal 3 persen untuk mendukung sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan, serta penguatan sistem pengaduan dan pengawasan untuk kegiatan pengelolaan sampah.

"PPLH, PPNS dan aparat penegakan hukum di daerah perlu diperkuat dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan ini serta memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran yang masih terjadi di lapangan," kata dia.

 

 

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus