Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Barang bukti kendaraan dalam kasus pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ditampilkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023. Barang bukti ini terdiri dari sepeda motor, mobil, uang tunai, dan sertifikat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Barang bukti ini berasal dari kasus pengungkapan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 47 kilogram pada April 2023. Dalam penyelidikannya, polisi berhasil menangkap bandar berinisial FA alias V.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ada 10 unit kendaraan yang disita dari kasus tersebut, terdiri dari empat sepeda motor dan enam unit mobil. Kemudian ada uang tunai senilai Rp 5,8 miliar dan 34 sertifikat, dengan total aset mencapai Rp 80 miliar lebih.
Barang bukti motor dalam kasus Pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ditampilkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023. Kasus tersebut bermula ketika pengungkapan penyelundupan narkoba berjenis sabu seberat 47 kilogram pada April 2023. Polisi juga berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Dalam penyelidikannya, polisi berhasil menangkap bandar berinisial FA alias V. Kemudian, dilakukan penyelidikan TPPU dan berhasil menyita aset pencucian uang atas kejahatan narkoba. Barang bukti yang berhasil diamankan 10 kendaraan berupa empat roda dua dan enam roda empat, uang tunai senilai Rp 5,8 miliar, 34 sertifikat. Total aset keseluruhan yang berhasil diamankan mencapai Rp 80 miliar lebih. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Dari empat motor yang ditampilkan, terlihat seluruhnya merupakan merek Harley-Davidson. Kemudian, mobil-mobil yang ditampilkan terlihat beberapa mode seperti Mercedes-Benz C-Class, hingga Honda Accord.
Dalam perkara tersebut, polisi menangkap tiga orang sebagai transporter laut yang sudah mendapat vonis masing-masing seumur hidup dan ada yang 20 tahun. Dari penangkapan itu, terdapat pengendali lapangan bernama Abdullah yang sudah ditangkap dan divonis hukuman seumur hidup.
Kemudian ada satu orang pengendali kegiatan penyelundupan sabu dengan modus teh hijau Cina dari awal sampai ke Malaysia yang divonis hukuman mati. Sementara FA alias V, pembeli sekaligus pemodal, divonis 12 tahun penjara dari rencana tuntutan hukuman mati.
DICKY KURNIAWAN | FARDI BESTARI
Pilihan Editor: Astra Honda Motor Belum Mau Lakukan Recall Masalah Rangka eSAF Patah
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.