Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

otomotif

Isi Garasi Kepala BNN Baru Marthinus Hukom, Cuma Punya 1 Mobil

Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik Irjen Marthinus Hukom sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

9 Desember 2023 | 10.00 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik Irjen Marthinus Hukom sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Marthinus menggantikan Komjen Petrus R Golose yang telah memasuki masa pensiun pada 1 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengangkatan Marthinus sebagai Kepala BNN ini sesuai dengan Surat Keputusan Presiden Nomor Nomor 182/TPA Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan di BNN. Sebelumnya, Marthinus menjabat sebagai Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menjabat sebagai Kepala BNN yang baru, Marthinus Hukom tercatat memiliki harta Rp 16 miliar, tepatnya Rp 16.817.716.364. Harta tersebut terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 28 Februari 2023.

Harta kekayaan Marthinus terdiri dari harta atas tanah dan bangunan senilai Rp 12,6 miliar, harta alat transportasi dan mesin Rp 300 juta, harta bergerak lainnya Rp 26 juta, surat berharga Rp 3 miliar, serta kas dan setara kas Rp 891.716.364.

Marthinus Hukom tercatat hanya memiliki satu unit kendaraan yang mengisi garasi rumahnya. Kendaraan itu adalah mobil Toyota Rush tahun 2022 yang nilainya Rp 300 juta.

Pilihan Editor: Intip Isi Garasi Ridwan Mansyur, Hakim MK yang Baru Dilantik Jokowi

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus