Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Korlantas Polri akan melarang operasional angkutan barang selama periode libur Idul Adha 2023. Keputusan itu terbit setelah pemerintah menetapkan cuti bersama dan libur nasional pada 28-30 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pada 22 Juni 2023 telah dikeluarkan kesepakatan bersama antara Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno dalam keterangan resminya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pembatasan operasional angkutan barang ini dilakukan bagi mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram. Pembatasan ini juga berlaku untuk mobil sumbu tiga atau lebih, dengan kereta tempelan dan gandengan.
Kemudian, pembatasan juga berlaku pada mobil pengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, atau batu, hasil tambang, serta bahan bangunan. Pembatasan ini berlaku mulai Selasa, 27 Juni 2023 pukul 16.00 sampai dengan 24.00 WIB.
Lalu dilanjutkan pada Rabu, 28 Juni 2023 pukul 06.00 hingga 13.00 WIB. Selain itu, kebijakan pembatasan operasional angkutan barang ini juga diberlakukan pada Minggu, 2 Juli 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB.
Pembatasan di libur Idul Adha tersebut dikecualikan bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas. Juga kendaraan pengakutan hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, dan barang pokok.
Angkutan barang yang dikecualikan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang. Kemudian, surat itu dipasangkan di kaca depan sebelah kiri, termasuk surat muatan yang berisi keterangan mengenai jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang.
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto