Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta menyiapkan sanksi bagi pengguna kendaraan roda empat yang kedapatan parkir sembarangan di tepi jalan umum (TJU) pada masa libur Natal dan Tahun Baru (libur Nataru).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sanksi bagi pengendara yang parkir sembarangan di TJU itu berupa penggembokkan atau wheel clamp pada kendaraan roda empat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penggembokan kendaraan ini lebih untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas serta memberikan kenyamanan bagi wisatawan pengguna jalan lain," kata Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz.
Lantas bagaimana cara mengetahui lokasi dan area tepi jalan umum di Kota Yogyakarta yang bisa untuk parkir? Aziz mengatakan mudah sekali untuk masyarakat mengetahui parkir di tempat yang sudah berizin.
"Ciri-cirinya antara lain di tepi jalan umum ditandai dengan rambu parkir dengan huruf P warna biru dan papan tarif parkir yang ada," ungkapnya.
Tepi jalan umum yang tidak bisa dipakai parkir juga terdapat marka biku-biku. Di sejumlah ruas, salah satunya Jalan Pasar Kembang atau sisi selatan Stasiun Tugu, Pemkot Yogyakarta bersama Polresta Yogyakarta juga mempertegas larangan parkir di marka biku-biku dengan memasang spanduk, water barier dan garis polisi.
Selain itu, ciri lain kawasan tepi jalan umum bisa untuk parkir adalah para juru pakir menggunakan karcis yang ada kop Pemkot Yogya. Dalam karcis tersebut juga tertera nomor perda perparkiran termasuk tarifnya.
"Wisatawan juga harus lebih jeli dalam memilih lokasi parkir. Kalau ciri-ciri itu tidak ditemukan, wisatawan agar tidak memilih lokasi tersebut untuk parkir," imbuh Aziz.
Pemantauan aktivitas parkir di Kota Yogya turut dilakukan melalui ruang kontrol Area Traffic Control System (ATCS) yang berada di kantor Dinas Perhubungan Kota Yogya.
Dishub Kota Yogyakarta melansir setidaknya ada tujuh titik parkir tepi jalan umum di kawasan Tugu- Malioboro - Kraton atau Gumaton yang bisa dimanfaatkan wisatawan, yakni di Jalan Margo Utomo, Ketandan, Suryatmajan, Perwakilan, Beskalan, Pajeksan dan Reksobayan.
Sekedar informasi tambahan, kapasitas parkir tepi jalan umum di kawasan Gumaton total 364 motor dan 228 mobil.
Pilihan Editor: Transjakarta Beroperasi 24 Jam di Malam Tahun Baru
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto