Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya bersama Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) mengungkap kasus penadahan motor curian di Gudang Pengembalian dan Penyingkiran (Gudbalkir) Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) Sidoarjo, Jawa Timur. Tindak kejahatan ini melibatkan oknum anggota TNI atau prajurit.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dalam kasus ini ada tiga anggota TNI yang terlibat, yaitu Mayor BP, Kopda AS, dan Praka J," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi, dikutip dari Antara hari ini, Kamis, 11 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lebih lanjut Kristomei mengatakan bahwa ketiga oknum TNI tersebut berperan dalam menyediakan tempat penampungan motor curian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menginformasikan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi LP B 20/I/2024 Polda Metro Jaya pada 2 Januari dan LP A 3/2024 tanggal 7 Januari.
"Kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang tersangka, yakni MY berperan sebagai pengepul kendaraan tersebut, yang nanti akan dikirim ke Timor Leste. Sedangkan EI merupakan pengepul sekaligus yang membiayai pengiriman ke Timor Leste," ujar Wira.
Dari penangkapan itu, kepolisian mengamankan barang bukti sepeda motor dari berbagai merek sebanyak 214 unit di Gudbalkir Sidoarjo. Selain motor, ada juga 46 unit mobil yang diamankan dari penangkapan tersebut.
Tersangka akan dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun, pasal 480 KUHP atau penadahan, pasal 481 dengan ancaman tujuh tahun, kemudian pasal 372 dengan ancaman empat tahun.
Pelaku juga akan dikenakan pasal 35 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman lima tahun penjara. Lalu ada pasal 36 UU 42 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.
Wakil Komandan Puspom TNI AD Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan saat ini ketiga anggota TNI yang terlibat dalam kasus tersebut telah dilakukan penahanan dan diperiksa lebih lanjut. Ketiganya juga akan dikenakan sanksi militer.
"Kami berikan juga pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) tentang menyalahgunakan kekuasaan, karena ini prajurit, termasuk pasal 103 KUHPM, yaitu tidak menaati perintah atasan," ujar Eka memungkasi.
DICKY KURNIAWAN | ANTARA
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto