Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan partai politik yang memenuhi syarat untuk lolos dalam tahapan verifikasi faktual. Sehingga terdapat sejumlah partai politik yang berhak menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Berdasarkan penetapan KPU, ada 24 partai politik yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Daftar partai politik yang lolos Pemilu 2024 tertuang dalam keputusan KPU Nomor 551 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 518 tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024. Lalu, apa saja daftar partai yang lolos Pemilu 2024?
Kriteria Penilaian Kelolosan Partai Untuk Pemilu 2024
Diketahui, sebelumnya KPU menyatakan Partai Ummat tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Penyebabnya karena rekapitulasi hasil verifikasi faktual parpol menunjukkan bahwa Partai Ummat tidak memenuhi syarat di wilayah Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 pada 30 Desember 2022 sebagai tindak lanjut putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Partai Ummat dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu.
Sehingga jumlah parpol peserta Pemilu 2024 bertambah dari sebanyak 23 parpol menjadi 24 parpol yang terdiri dari 18 Partai Nasional dan 6 Partai Lokal Aceh. Mengutip laman palopo.bawaslu.go.id, ada sejumlah kriteria dan syarat yang menjadi penilaian kelolosan partai untuk Pemilu 2024. Syarat partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 tersebut telah diatur dalam Undang-Undang (UU) 7 Tahun 2017. Adapun kriteria dan syarat partai politik lolos menjadi peserta Pemilu 2024 antara lain:
- Berbadan hukum sesuai dengan ketentuan Undang-undang
- Memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi
- Memiliki kepengurusan paling sedikit di 75 persen jumlah daerah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan
- Memiliki kepengurusan paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan
- Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat dan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota,
- Memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik.
Daftar Partai yang Lolos Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024. Berikut adalah daftar partai yang lolos Pemilu 2024 sesuai dengan nomor urutnya.
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golkar
5. Partai Nasdem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA)
11. Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (PERINDO)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Nanggroe Aceh (Partai Lokal Aceh)
19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa (Partai Lokal Aceh)
20. Partai Darul Aceh (Partai Lokal Aceh)
21. Partai Adil Sejahtera Aceh (Partai Lokal Aceh)
22. Partai Soliditas Independen Rakyat Indonesia (Partai Lokal Aceh)
23. Partai Soliditas Independen Rakyat Indonesia (Partai Lokal Aceh)
24. Partai Ummat
RIZKI DEWI AYU