Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pilpres

Alasan TKN Minta TKD Kepri Cabut Laporan Polisi soal Baliho Prabowo-Gibran di Batam

TKN meminta TKD Kepri untuk mencabut laporan polisi terkait baliho Prabowo-Gibran di ikon Welcome to Batam. Apa alasannya?

5 Januari 2024 | 10.39 WIB

Spanduk Prabowo-Gibran terpasang di landmark ikon wisata Kota Batam, Ahad, 31 Desember 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Perbesar
Spanduk Prabowo-Gibran terpasang di landmark ikon wisata Kota Batam, Ahad, 31 Desember 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka meminta Tim Kampanye Daerah (TKD) Kepulauan Riau (Kepri) untuk mencabut laporan polisi terhadap Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Batam dan Ketua Bawaslu Kepri terkait pencopotan baliho Prabowo-Gibran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Makanya ini kami minta kepada mereka untuk cabut yang di kepolisian,” kata Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, kepada wartawan di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Habib, TKD Kepri merasa pemasangan baliho pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 itu di ikon “Welcome to Batam” tidak menyalahi aturan karena telah mengantongi surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Mereka merasa secara hukum benar karena ada surat KPU yang menyatakan lapangan welcome (Welcome to Batam) itu bisa dipakai, tetapi kami melihat itu kan akhirnya menimbulkan kegaduhan, ya,” kata dia.

Selain itu, Habib menyebut persoalan demikian seharusnya ditindaklanjuti melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Ya kita kalau soal pemilu ini jangan ke polisi lah, ke DKPP saja kalau tidak berkenan,” ujar Habib seperti dilansir dari Antara.

Sebelumnya Ketua Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran Kepri, Musrin, memprotes pencopotan baliho di monumen tersebut. Dia mengatakan pemasangan baliho tersebut telah mendapat izin dari Dinas Cipta Kerja dan Tata Ruang Kota Batam.

Musrin dan timnya pun melaporkan Ketua Bawaslu Kepri dan Ketua Bawaslu Batam kepada polisi. Keduanya dituding melakukan perusakan alat peraga kampanye milik pasangan Prabowo-Gibran.

Sementara Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril Putra pada Selasa, 2 Januari 2024, menjelaskan bahwa pemasangan baliho Prabowo-Gibran di ikon “Welcome to Batam” tidak sesuai aturan zona pemasangan alat peraga kampanye.

Hal itu disampaikan Zulhadril menanggapi TKD Prabowo-Gibran Kepri yang melaporkan dirinya selaku Ketua Bawaslu Kepri dan Ketua Bawaslu Kota Batam Itoloha Gaho atas dugaan perusakan baliho di monumen “Welcome to Batam” (WTB).

Zulhadril mengatakan pemasangan baliho itu melanggar aturan karena monumen yang juga dikenal dengan singkatan WTB merupakan sarana dan prasarana publik yang dimiliki pemerintah. Dia pun menyatakan sudah meminta TKD Prabowo-Gibran menurunkan sendiri baliho tersebut.

Selanjutnya: Bawaslu RI hormati langkah TKD

 

Bawaslu RI hormati langkah TKD

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja sebelumnya menghormati langkah TKD Prabowo- Gibran Kepri untuk membuat laporan ke polisi soal pencopotan baliho pasangan calon presiden dan calon wakil presiden itu di monumen Welcome to Batam.

Rahmat menilai langkah yang dilakukan Bawaslu Kepri mencopot baliho itu sudah tepat. Dia menyatakan bahwa pemasangan baliho itu melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 Tahun 2023. Dalam Pasal 70 dan 71 PKPU itu disebutkan bahwa alat peraga dan bahan kampanye dilarang dipasang sarana dan prasarana publik dan fasilitas milik pemerintah.

"Kalau mereka bilang ada izin (pemasangan baliho), oke. Kita akan lihat nanti, siapa yang salah. Izin boleh melanggar Peraturan KPU?" ucap Rahmat kepada Tempo, melalui sambungan telepon, pada Rabu, 3 Januari 2024.

Rahmat mengatakan pencopotan baliho itu seharusnya memang dilakukan KPU Kabupaten-Kota. Bawaslu Kota Batam. Akan tetapi, menurut Rahmat, terpaksa mengambil tindakan pencopotan itu.

"Tapi akhirnya Bawaslu lagi. (KPU) kalah dari undang-undang," kata Rahmat.

Menurut Rahmat, pencabutan alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan memang sejatinya menjadi tugas dari KPU. Dalam Undang-Undang Pemilu, lanjut Rahmat, disebutkan KPU akan menertibkan dugaan pelanggaran jika mendapat laporan pelanggaran dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Hanya saja, menurut dia, tidak adanya tindakan dari KPU Kota Batam membuat pihaknya yang harus bergerak.

"Kalau ada laporan dari Panwascam, maka urusannya PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) melaksanakan eksekusinya terhadap alat peraga. Tapi kan tidak dilaksanakan," tutur Rahmat. "Pada praktiknya Bawaslu yang melaksanakan (penertiban)."

Rahmat mengatakan, Bawaslu sudah mengambil langkah terdepan dalam penertiban alat peraga kampanye di tempat-tempat yang dilarang. Menurut penjelasan Bawaslu Kota Batam, kata Rahmat, pencopotan baliho di Monumen "Welcome to Batam" itu sudah tepat.

IHSAN RELIUBUN | ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus