Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemilu

Analisis Pakar Hukum Unair terhadap Gugatan Risma-Gus Hans ke MK

PDIP menyatakan gugatan Risma-Gus Hans ke MK didasari oleh dugaan adanya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif di Pilkada Jatim.

14 Desember 2024 | 11.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PAKAR Hukum Tata Negara Universitas Airlangga Haidar Adam menganalisis gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta atau Risma-Gus Hans, perihal sengketa Perselisihan Hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“MK tentu akan menganalisis terkait daerah mana saja yang bermasalah. Kemudian memunculkan alat bukti dan lainnya untuk mencermati apakah benar kecurangan di suatu daerah tersebut bisa dibuktikan,” kata Haidar dalam keterangan yang diterima di Surabaya pada Jumat, 13 Desember 2024.

Dia mengatakan, kalau memang terjadi kecurangan, MK biasanya akan memerintahkan pemungutan suara ulang. “Dan, misal, harapan dari pemohon terjadi pemungutan ulang terus mungkin suaranya beralih ke mereka semua, ya itu tidak tentu juga karena banyak variabel lain yang mempengaruhi,” ujarnya.

Menurut Haidar, gugatan Risma-Gus Hans ke MK tergolong cukup berat peluangnya. Alasannya, ada selisih suara lebih dari 5 juta antara Risma-Gus Hans dan pasangan calon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak (Khofifah-Emil), yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur sebagai peraih suara terbanyak Pilkada Jatim 2024.

“Ada ketentuan di dalam UU Pilkada yang memang syaratnya ada margin persentase suara tertentu untuk tiap-tiap wilayah. Itu ditentukan oleh besaran atau populasi yang berada di wilayah-wilayah tersebut, dalam hal ini Jawa Timur kalau tidak salah selisihnya tidak lebih dari 105 ribu suara,” tuturnya.

Dia mengatakan, dalam hukum acara, ketentuan mengenai margin semacam itu nanti akan diputuskan bersama-sama dengan pokok permohonan. Artinya, MK akan mempertimbangkan hal itu bersama-sama dengan fakta-fakta lain yang mungkin nanti akan diajukan oleh para pemohon.

“Jadi, kalau 5 juta, itu sangat banyak. Menurut saya, secara kuantitatif itu sangat banyak dan cukup susah juga kecuali memang dalil kecurangan TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) itu bisa dibuktikan,” ujarnya.

Haidar mengatakan gugatan-gugatan perselisihan hasil Pilkada di MK banyak kaitannya dengan tudingan kecurangan yang TSM. Tudingan kecurangan TSM itu harus bisa dibuktikan secara konkret dan nyata, bukan sekadar lisan atau pengakuan-pengakuan seseorang dalam sidang.

Mahkamah Konstitusi, kata dia, juga harus memenuhi keadilan substantif. Artinya, kalau kecurangan yang TSM bisa dibuktikan, maka MK juga bisa memberikan putusan untuk melakukan pemungutan suara ulang. “Cuma memang dalam praktiknya, hal semacam itu cukup susah,” ujarnya.

Dia menuturkan ada aturan batas ambang margin dalam sebuah gugatan. Hal itu dimaksudkan supaya sengketa hasil pilkada atau pemilu bisa berjalan lebih efisien. Jadi, kata dia, apabila bisa dibuktikan ada kecurangan tetapi kemudian marginnya tidak cukup, itu akan buang-buang waktu dan anggaran, karena tidak akan berpengaruh dalam hasil akhir perhitungan suara.

“Pada titik ini, memang kita harus melihatnya sebagai demokrasi, bahwa dalam demokrasi ada pihak yang menang dan ada pihak yang kalah. Makanya kemudian mekanisme yang dibuat didesain memastikan perjalanan demokrasi itu bisa berjalan dengan baik dan fair,” kata dia.

PDIP Gugat Hasil Pilkada Jatim 2024 ke MK

Sebelumnya, pasangan calon Risma-Gus Hans resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilgub Jatim ke MK pada Rabu malam, 11 Desember 2024.

Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengatakan gugatan tersebut didasari oleh dugaan adanya kecurangan berupa pelanggaran secara TSM. Dia menjelaskan paslon yang diusung PDIP itu memperoleh hasil penghitungan suara nihil di sekitar 3.900 tempat pemungutan suara atau TPS di Jawa Timur.

“Artinya apa? Artinya tidak ada yang memilih Bu Risma, sedangkan kami punya saksi dan lain-lain,” ucap Ronny di Gedung MK Jakarta pada Rabu.

Ronny juga mengungkapkan PDIP menemukan jumlah surat suara yang tidak terpakai berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat provinsi, berbeda dengan jumlah surat yang tidak terpakai di tingkat kabupaten/kota. “Terjadi selisih kurang lebih, kalau di kabupaten/kota, setelah kami jumlah ada 600 ribu. Sedangkan di provinsi, surat suara yang tidak terpakai itu ada 1.200.000,” ujarnya.

Adapun berdasarkan laman resmi MK, paslon Risma-Gus Hans mendaftarkan gugatan secara daring pada Rabu sekitar pukul 22.34 WIB. Permohonan mereka tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024. 

“Telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024, oleh: Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans,” demikian tertulis dalam situs MK yang diakses pada Rabu.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan hasil perolehan suara pilkada Jawa Timur 2024. Hasilnya, pasangan calon Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak unggul dengan perolehan 58 persen suara. 

Penetapan itu dilakukan saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pilkada Jawa Timur, pada Senin, 9 Desember 2024 pukul 22.30 WIB, di Surabaya. Pada rekapitulasi itu, 38 KPU kabupaten/kota membacakan hasil perolehan suara ketiga calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur.

KPU menyatakan Khofifah-Emil unggul di 36 kabupaten/kota di Jawa Timur dengan 12.192.165 suara. “Jumlah ini setara dengan 58,81 persen,” kata Komisioner KPU Jawa Timur, Nur Salam, kepada awak media, Senin, 9 Desember 2024.

Paslon Risma-Gus Hans unggul di dua kota, yakni Mojokerto dan Surabaya. Rinciannya, 48 persen suara di Kota Mojokerto dan 72 persen suara di Surabaya. Namun Risma-Gus Hans hanya meraih 6.743.095 suara secara keseluruhan. “Itu setara 32,52 persen,” ucap Nur Salam.

Sedangkan paslon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim, berada di urutan ketiga. Paslon ini meraih 1.797.332 suara atau 8,67 persen. 

Ervana Trikarinaputri, Hanaa Septiana, dan Antara berkontribusi dalam penulisan laporan ini. 

Pilihan editor: Pesan Ketua Komisi Dakwah MUI kepada Dai di Era Digital

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus