Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan anggaran dalam melaksanakan pemilihan lima tahun sekali alias Pemilihan Umum atau Pemilu serentak pada 2024,.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dilansir dari laman dpr.go.id, DPR bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu pun telah menyepakati besaran dana pelaksanaan Pemilu 2024, yakni Rp76,6 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Meskipun masih banyak yang menganggap anggaran itu terlalu besar, menurut KPU anggaran itu wajar-wajar saja. Hal itu disebabkan jika pemilu gagal dapat berakibat pada risiko hancurnya tatanan kehidupan politik dan demokrasi Indonesia.
Selain itu, dari total anggaran penyelenggaran Pemilu 2024, tercatat Rp 52 triliun dialokasikan untuk honor atau gaji bagi sekitar 8 (delapan) juta orang aparatus KPU. Artinya, 51 persen anggaran Pemilu dan Pemilihan kembali kepada masyarakat (Penyelenggara Pemilu dari pusat hingga desa/kelurahan dan TPS), dan menjadi bagian dari peningkatan daya beli dan prokduktivitas rumah tangga untuk 4 Tahun (2022, 2023, 2024 dan 2025).
Sebelum menyepakati anggaran tersebut, Ketua DPR RI Puan maharani telah menggelar audiensi dengan KPU dalam membahas persiapan pelaksanaan pemilu. Salah satu yang dibahas adalah besaran anggaran pelaksanaan pemilu, yakni Rp 76,6 triliun.
“Sudah sama-sama disepakati antara KPU dan melalui Komisi II DPR dan Pemerintah bahwa tahapan pemilu akan dimulai Insya Allah sesuai dengan jadwal yang ada yakni 14 Juni 2022. Anggaran Pemilu 2024 agar dilakukan secara efektif dan efisien serta dimaksimalkan sesuai dengan kebutuhan sejak dimulainya tahapan pemilu,” kata Puan sebagaimana dilansir dari Dpr.go.id pada Senin, 6 Juni 2022.
Anggaran untuk pemilu 2024 memang mengalami kenaikan. Berikut anggaran pada 4 pemilu sebelumnya.
- Pemilu 2004 memiliki anggaran sekitar Rp 4,5 triliun
- Pemilu 2009 mencapai anggaran Rp 7 triliun
- Pemilu 2014 memiliki anggaran Rp 15,62 triliun
- Pemilu 2019 mencapai Rp 25,7 triliun
Pemilu serentak pada 2024 sendiri dijadwalkan terselenggara pada 14 Februari 2024. Sementara itu, Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu ditetapkan pada Agustus 2022.
Dilansir dari Kpu.go.id, setidaknya terdapat 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh yang jadi peserta Pemilu 2024. Berikut partai politik yang ikut peserta Pemilu 2024 dan nomor urutnya:
- Partai Kebangkitan Bangsa
- Partai Gerakan Indonesia Raya
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Partai Golkar
- Partai Nasdem
- Partai Buruh
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia
- Partai Keadilan Sejahtera
- Partai Kebangkitan Nusantara
- Partai Hati Nurani Rakyat
- Partai Garda Perubahan Indonesia
- Partai Amanat Nasional
- Partai Bulan Bintang
- Partai Demokrat
- Partai Solidaritas Indonesia
- Partai Perindo
- Partai Persatuan Pembangunan
- Partai Nangroe Aceh
- Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
- Partai Darul Aceh
- Partai Aceh
- Partai Adil Sejahtera Aceh
- Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh
- Partai Ummat
Pilihan Editor: KPU Usul Anggaran Pemilu Naik 3 Kali Lipat, Ini Perhitungannya