Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pileg

Bawaslu Tunda Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Administratif KPU Soal Kuota Caleg Perempuan

Bawaslu menunda sidang putusan soal kisruh kuota caleg perempuan tanpa alasan yang jelas.

28 November 2023 | 17.19 WIB

Komisioner KPU Idham Holik (kiri) didampingi Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah )saat konferensi pers soal Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilu 2024 di Gedung KPU Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Dalam keteranganya, Total DCS DPR RI Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI adalah sebanyak 9.925 orang bakal caleg dan rata-rata bakal caleg DPR RI perempuan mencapai angka 37,3 persen. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Komisioner KPU Idham Holik (kiri) didampingi Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah )saat konferensi pers soal Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilu 2024 di Gedung KPU Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Dalam keteranganya, Total DCS DPR RI Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI adalah sebanyak 9.925 orang bakal caleg dan rata-rata bakal caleg DPR RI perempuan mencapai angka 37,3 persen. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu memutuskan menunda sidang pembacaan putusan laporan dugaan pelanggaran administratif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 yang tak memenuhi kuota keterwakilan perempuan. Putusan itu seharusnya dibacakan sore ini, Selasa, 28 November 2023 pukul 15.00 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, Hadar Nafis Gumay, sebagai pelapor menyatakan telah mendapatkan konfirmasi soal penundaan itu. Hadar tak menyebutkan alasan Bawaslu menunda sidang pembacaan putusan itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Ya, kami dapat kabar bahwa Bawaslu menunda jadwalnya ke besok, Rabu, 29 November jam 10:00. Baru saja dapat kabar ini," kata Hadar Nafis Gumay, Anggota Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, melalui aplikasi perpesanan, Selasa, 28 November 2023.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan dua anggotanya, Puadi dan Lolly Suhenty pun tak mau menjelaskan alasan penundaan itu. Pesan yang Tempo kirimkan ke nomor ponsel mereka hanyar dibaca.

Tempo sempat mendatangi ruang sidang Bawaslu sekitar pukul 14.30 WIB. Dalam ruang itu hanya ditempati tiga anggota lembaga penyelenggara pemilihan umum ini. Suasana ruangannya sepi tanpa ada tanda persiapan sidang.

"Sidangnya mulai jam tiga," kata seorang staf tersebut.

KPU dituding sengaja melanggar ketentuan soal kuota caleg perempuan

Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melaporkan KPU ke Bawaslu pada 13 November 2023. Mereka menilai KPU meloloskan partai politik yang tidak memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan dalam DCT Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di berbagai tingkatan. 

Koalisi mencatat setidaknya terdapat 266 DCT dari total 1.512 DCT yang tak memenuhi  ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 460 ayat 1 Undang-Undang Pemilu.  Koalisi menganggap perbuatan KPU secara nyata dianggap sebagai pelanggaran administratif dalam pemilu.

"Pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan tahapan pencalonan pemilu sebagaimana telah diatur dalam UU No.7 Tahun 2017 dan PKPU No.10 Tahun 2023," kata Hadar yang menjabat sebagai Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), pada 13 November lalu.

Selanjutnya, KPU tak patuhi aturan kuota caleg perempuan sejak awal

Kisruh soal kuota caleg perempuan sendiri sudah dimulai sejak KPU mengeluarkan peraturan soal tata cara perhitungan. Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 disebutkan perhitungan kuota 30 persen caleg perempuan menggunakan pembulatan ke bawah jika ada pecahan desimal di bawah 0,5. 

Aturan itu lantas mendapatkan protes dari Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan karena dinilai melanggar Pasal 460 ayat 1 UU Pemilu. KPU sempat akan mengubah PKPU itu namun akhirnya dibatalkan setelah berkonsultasi dengan DPR RI. 

Koalisi kemudian menggugat PKPU itu ke Mahkamah Agung (MA) yang kemudian mengeluarkan putusan No.24 P/HUM/2023. Dalam putusannya, MA menyatakan dan Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 melanggar UU Pemilu dan memerintahkan KPU untuk mengubahnya. 

Akan tetapi KPU tak mengikuti putusan MA tersebut. Mereka hanya memberikan surat edaran kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menjadikan putusan MA sebagai pedoman untuk menyusun DCT. 

Alhasil, sebagian besar partai politik tetap mengajukan DCT yang tak sesuai dengan ketentuan kuota 30 persen caleg perempuan. Meskipun demikian, KPU tetap mengesahkan DCT tersebut sehingga akhirnya digugat ke Bawaslu. 

"Para pelapor berharap Bawaslu dapat memprioritaskan penanganan laporan tersebut dan membuat keputusan dalam waktu sesegera mungkin demi tegaknya penyelenggaraan Pemilu 2024 yang inklusif, demokratis, dan konstitusional," ucap Hadar.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus