Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah mengatakan, pihaknya masih menunggu Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan calon gubernur-wakil gubernur Jakarta terpilih.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara MK mengatakan, penetapan calon gubernur-wakil gubernur tidak harus menunggu rekomendasi dari MK selama tidak bersengketa hasil pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 pada lampiran mengenai jadwal kegiatan rekapitulasi, kata Fahmi, disebutkan setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi di dalam BRPK kepada KPU, maka pasangan calon (paslon) dengan suara terbanyak akan ditetapkan sebagai pemenang.
"Setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU, maka tahapan berikutnya KPU Jakarta akan menetapkan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih," ujar Fahmi, dikutip Antara, Jumat, 20 Desember 2024.
"Paling lambat tiga hari setelah itu baru akan kami umumkan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada 2024," lanjutnya.
Fahmi mengatakan, penetapan tersebut setelah adanya perubahan peraturan MK mengenai tahapan kegiatan jadwal penanganan perkara perselisihan.
Dalam peraturan tersebut diatur tahapan penyampaian BRPK, yakni pada 19-20 Desember 2024 atau 6-7 Januari 2025.
Sebelumnya, Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih mengatakan, Komisi Pemilihan Umum Daerah atau KPUD bisa menetapkan calon gubernur-wakil gubernur terpilih yang tidak bersengketa perihal hasil Pilkada 2024. Penetapan itu, kata Enny, tidak harus menunggu rekomendasi dari MK.
"Jika tidak ada perkara yang diterima. KPUD dengan sendirinya bisa menetapkan paslon setelah batas waktu pengajuan terlewati," kata Enny saat dihubungi Tempo, Rabu, 18 Desember 2024.
Dalam konteks Pilkada Jakarta, MK tidak menerima permohonan gugatan dari paslon yang kalah. Artinya, KPU DKI sudah bisa menetapkan Pramono Anung-Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih periode 2024-2029.
"Pada saat melihat upload perkara di website MK, KPU juga bisa melihat ada atau tidaknya perkara yang diajukan pasangan calon di daerahnya," kata Enny.
KPU DKI sebelumnya menetapkan hasil perolehan suara paslon gubernur dan wakil gubernur. Paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak dalam Pilkada Jakarta 2024. Paslon yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Hanura itu meraih 2.183.239 suara.
Sementara paslon lainnya, yakni nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendapatkan 1.718.160 suara. Di posisi ketiga, paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara. Hingga batas waktu pendaftaran permohonan sengketa Pilkada Jakarta, tak ada pihak yang mengajukan gugatan ke MK perihal hasil rekapitulasi suara tersebut.
Alif Ilham Fajriadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: JK Resmi Lantik Pengurus Pusat PMI Periode 2024-2029