Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pilkada

Dharma Pongrekun: Dugaan Pelanggaran hingga Pengaduan

Pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto menjadi sorotan karena laporan pencatutan KTP

19 Agustus 2024 | 16.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Bakal pasangan calon independen atau perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengantarkan syarat dukungan maju di Pilgub DKI pada Ahad malam, 12 Mei 2024. ANTARA/Mario Sofia Nasution

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto baru-baru ini dinyatakan lolos sebagai calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta melalui jalur independen. Namun, proses pencalonan ini menimbulkan kehebohan, karena adanya laporan mengenai Kartu Tanda Penduduk atau KTP yang dicatut tanpa izin untuk mendukung pasangan tersebut. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta berencana menggelar rapat pleno pada Senin, 19 Agustus 2024 untuk membahas status Dharma-Kun dan mempertimbangkan langkah selanjutnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami akan menggelar rapat pleno ketua dan anggota KPU DKI," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

Dody menambahkan bahwa keputusan akhir mengenai kelayakan pencalonan Dharma-Kun akan ditentukan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu.

1. Dugaan Pelanggaran

Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia atau PBHI menilai, dugaan pencatutan KTP ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Ketua PBHI Julius Ibrani menyoroti, ribuan data dukungan yang diperoleh Dharma-Kun terkesan janggal karena didapat dalam waktu singkat. PBHI juga menekankan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran hukum serius dan seharusnya ditindaklanjuti oleh kepolisian.

“Ini ada sistem, ada struktur dalam kasus pencatutan data pribadi berupa KTP untuk pencalonan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana,” kata Julius Ibrani saat dihubungi, Ahad, 18 Agustus 2024.

2. Skenario

Koordinator Relawan Anies Baswedan, Iwan Tarigan mencurigai adanya skenario politik dalam proses verifikasi Dharma-Kun. "Kami menduga ada master mind yang sudah merencanakan untuk meloloskan pasangan ini," kata Iwan dalam pesan tertulis, pada Ahad, 18 Agustus 2024.

Menurut dia, ada kemungkinan skenario politik yang melibatkan pihak-pihak tertentu agar pasangan Dharma-Kun lolos verifikasi dan menghindari Pilkada Jakarta berakhir dengan kotak kosong. Apalagi, kemungkinan Anies gagal maju di Pilkada Jakarta makin besar, karena partai-partai yang sebelumnya mendukung dia bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju atau KIM. 

3. Pencatutan

Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik anak dan kerabat Anies Baswedan tak terhindar dari pencatutan. "Jadi dimungkinkan seperti data anak Pak Anies, kan ternyata yang bersangkutan dalam faktual tidak memenuhi syarat. Tapi data di info status pendukung,"  kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

4. Pendaftaran Dharma Pongrekun dan Kun Wardana

"KPU DKI Jakarta sudah melakukan kerja-kerja sesuai prosedur, sebenarnya sudah kami mulai sejak 13 Mei 2024," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata melalui konferensi pers di Kantor KPU DKI Jakarta, pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

Proses pendaftaran Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto sebagai calon independen dimulai pada 13 Mei 2024. Mereka menyerahkan 840.640 dokumen dukungan yang terdiri atas NIK KTP dan surat pernyataan. Verifikasi awal, yang selesai pada 2 Juni 2024 menunjukkan, banyak data belum memenuhi syarat. Sebab, hanya ada 2.041 data yang lolos.

KPU DKI kemudian melakukan verifikasi ulang dari 9 Juni hingga 18 Juni 2024. Selanjutnya Dharma-Kun juga tidak lolos karena kurangnya jumlah dukungan yang memenuhi syarat. Namun, setelah penyerahan tambahan dukungan pada 28 Juli 2024 dan verifikasi administrasi perbaikan, jumlah dukungan yang memenuhi syarat mencapai 677.468 pada 15 Agustus 2024.

5. Pengaduan dan Laporan

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, mengatakan telah menerima ratusan aduan terkait dugaan pencatutan NIK dalam pencalonan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.

"Data aduan masuk sudah ada ratusan, tapi laporan resmi belum ada," kata Benny kepada Tempo melalui pesan singkat pada Sabtu, 17 Agustus 2024. Benny menjelaskan, Bawaslu telah membuka posko aduan di berbagai level dan sedang melakukan identifikasi serta inventarisasi data pengaduan yang masuk.

Polda Metro Jaya menerima laporan dari Samson SE, warga yang dirugikan karena pencatutan KTP. Kuasa hukum Samson, Army Mulyono mengonfirmasi kliennya menjadi pelapor kasus itu ke Polda Metro Jaya. Menurut dia, laporan itu dibuat pada Jumat, 16 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30.

"Dugaan tindak pindana pelanggaran Pasal 67 Ayat 1 UU Perlindungan Data Pribadi  No 27 Tahun 2022," kata Army  kepada Tempo, Sabtu, 17 Agustus 2024.

Army menjelaskan bahwa kliennya merasa dirugikan karena tidak memberikan dukungan atau identitas KTP-nya kepada pasangan Dharma-Kun. Ia juga mengungkapkan bahwa nama Samson sempat tercantum sebagai pendukung di laman KPU sebelum akhirnya dihapus.

DESTY LUTHFIANI | JIHAN RISTIYANTI | ANDI ADAM FATURAHMAN | M. FAIZ ZAKI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus