Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan Umum 2024 dijadwalkan berlangsung pada bulan Februari depan, tepatnya Pilpres 2024 dan Pileg.
Menjelang Pilpres 2024 yang digelar 14 Februari 2024, penting bagi masyarakat Indonesia untuk memverifikasi status Daftar Pemilih Tetap disingkat DPT. Mengetahui DPT akan memberikan informasi mengenai nomor dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan digunakan saat pencoblosan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Agar pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar, disarankan bagi pemilih untuk memeriksa informasi DPT sejak sekarang. Proses pengecekan DPT dapat dilakukan dengan mudah, bahkan secara daring melalui perangkat ponsel.
Cara Cek DPT Secara Online
KPU mengajak masyarakat untuk memeriksa status keanggotaan mereka melalui situs KPU atau infopemilu.kpu.go.id, atau dengan mengakses langsung cekdptonline.kpu.go.id. Platform ini memiliki tampilan dan navigasi yang sederhana, memudahkan pemilih untuk memeriksa nama mereka dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat melakukan pencoblosan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Kunjungi laman resmi KPU, atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id
2. Pilih “Cek DPT Online” atau
3. Akses laman cekdptonline.kpu.go.id
4. Akan muncul “Pencarian Data Pemilih”
5. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit atau menggunakan nomor paspor.
6. Klik “Pencarian”
- Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan tempat Anda mencoblos sesuai data yang telah dimasukkan
- Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”
KPU.GO.ID | INDONESIA BAIK
Pilihan editor: Prabowo Ajak Hidup Rukun Jelang Pemungutan Suara: Kalau Menjelekkan Terus Kapan Selesainya?