Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat ada delapan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari wilayah dengan kontestan calon tunggal pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jumlah tersebut berasal dari 37 daerah dengan kontestan pasangan calon tunggal pada Pilkada 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ada delapan perkara itu yang terkait dengan calon tunggal," kata Peneliti Perludem Ajid Fuad Muzaki saat menyampaikan paparan dalam diskusi daring bertajuk "Potret Awal PHP-Kada 2024" dipantau di Jakarta, Ahad, 22 Desember 2024.
Ajid merinci bahwa delapan perkara tersebut tersebar di tujuh daerah dengan calon tunggal yang menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024.
Jumlah perkara tersebut terdiri dari Kabupaten Empat Lawang sebanyak dua perkara. Kemudian, Gresik, Kota Tarakan, Bintan, Pasangkayu, Ogan Ilir, dan Nias Utara masing-masing satu perkara sengketa Pilkada 2024 di MK.
Dia menyebut semua perkara sengketa Pilkada 2024 itu diajukan ke MK oleh masyarakat maupun pemantau.
Menurut dia, gugatan sengketa Pilkada 2024 di daerah dengan calon tunggal itu menunjukkan bahwa meskipun calon tunggal dianggap kuat, namun ada kelompok yang merasa dirugikan oleh sistem atau proses pilkada yang dianggap tidak inklusif dan tidak adil.
"Ini juga mencerminkan bahwa adanya ketidakpuasan terhadap mekanisme politik yang mungkin tidak memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat," kata dia.
Sementara itu, sengketa Pilkada 2024 yang masuk ke MK berdasarkan asal pemohonnya paling banyak diajukan oleh pasangan calon, yakni sebanyak 287 perkara atau 91,99 persen.
"Ini menunjukkan bahwa peserta pilkada memanfaatkan mekanisme hukum dan juga mencerminkan tingginya tingkat kompetisi politik di berbagai daerah," tuturnya.
Adapun jumlah perkara sengketa Pilkada 2024 yang diajukan oleh pemohon yang berasal dari masyarakat ada sebanyak 16 perkara atau 5,45 persen, dan pemantau sebanyak delapan perkara atau 2,56 persen.
"Ini menunjukkan mekanisme hukum sengketa hasil pilkada lebih banyak diakses oleh aktor politik utama dibandingkan masyarakat umum maupun lembaga pemantau, namun ini menunjukkan bahwa ada keterlibatan langsung publik dalam pengawasan proses pemilu," kata dia.
Awalnya, Ajid memaparkan bahwa tercatat ada 312 permohonan sengketa Pilkada 2024 yang masuk ke MK berdasarkan rekapitulasi yang diambil dari situs resmi MK per Jumat, 20 Desember 2024 pukul 16.00 WIB.
Hakim Konstitusi sekaligus juru bicara Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, permohonan yang masuk akan diregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 3 Januari 2025.
“Semua perkara PHPU (sengketa pilkada) akan segera di BRPK. Kami akan segera menentukan pembagian per panel, dan sidang akan dimulai awal Januari 2025,” kata Enny, Kamis, 12 Desember 2024.
Pilihan Editor: Banjir Kritik Rencana Presiden Prabowo Maafkan Koruptor