Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Panduan Pemilu

Kapan Akhir Masa Kerja KPPS?

KPPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu di TPS

15 Februari 2024 | 09.54 WIB

Petugas KPPS TPS 60 saat melakukan penghitungan suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden Indonesia di Lebak Bulus, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Petugas KPPS TPS 60 saat melakukan penghitungan suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden Indonesia di Lebak Bulus, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemungutan suara sudah berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024. Anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) telah melaksanakan tugasnya saat proses Pemilu 2024. Keanggotaan KPPS berjumlah tujuh orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar tempat pemungutan suara (TPS). KPPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu di TPS.

Kapan Selesai Masa Tugas KPPS?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

KPPS bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu kepada Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten-Kota. Masa kerja KPPS Pemilu 2024 selama satu bulan, pada 25 Januari-25 Februari 2024. Merujuk Pasal 27 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS dibentuk paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemilu. Dibubarkan paling lambaat satu bulan setelah Pemilu.

Namun masa kerja KPPS bisa diperpanjang jika terjadi pemungutan atau penghitungan suara ulang, pemilu susulan, pemilu lanjutan. Jika terjadi hal tersebut pembubaran KPPS paling lambat dua bulan setelahnya

Tugas dan Wewenang KPPS

Jumlah anggota KPPS tujuh orang, yang terdiri atas ketua dan enam anggota lainnya. Masing-masing memiliki tugas yang berbeda pada saat pemilu.

1. KPPS 1 (Ketua KPPS)

Dalam menjalankan tugasnya di TPS, Ketua KPPS bertanggung jawab atas pemanggilan calon pemilih yang telah mendaftar di bagian pendaftaran. Tugasnya penandatanganan surat suara dan penyerahan surat suara kepada pemilih yang dipanggil.

2. KPPS 2

Anggota KPPS 2 memiliki tanggung jawab dalam persiapan surat suara di TPS. Selain itu juga melakukan pengawasan pembukaan surat suara dan penentuan keabsahan surat suara, bekerja sama dengan Ketua KPPS.

3. KPPS 3

Tugas pencatatan berada di bawah tanggung jawab anggota KPPS 3. Tugas ini pencatatan jumlah pemilih, surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.

4. KPPS 4

Anggota KPPS 4 bertanggung jawab mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS dalam formulir catatan hasil perhitungan suara.

5. KPPS 5

Tugas Anggota KPPS 5 mengarahkan pemilih di TPS ke bilik suara, dengan tanggung jawab tambahan membantu pemilih disabilitas jika diperlukan.

6. KPPS 6

Tugas Anggota KPPS 6 menjaga kotak suara dan membantu pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenisnya. Memastikan seluruh surat dimasukkan dengan benar ke dalam kotak suara.

7. KPPS 7

Anggota KPPS 7 bertugas menjaga meja tinta, termasuk mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari mereka ke dalam tinta. Petugas harus memastikan, pemilih yang mencelupkan jari ke dalam tinta tidak menghapusnya.

YOLANDA AGNE | RIZKI DEWI AYU | KPU.GO.ID

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus