Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pileg

Ketua Bawaslu soal Pemasangan APK di Pohon: Kami Akan Telusuri

Bawaslu mengatakan larangan pemasangan alat peraga kampanye atau APK di pohon atau dipaku pada pohon. Hal itu termuat dalam PKPU

15 Januari 2024 | 16.45 WIB

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Rahmat Bagja (tengah) serta dua anggotanya Lolly Suhenty dan Puadi seusai menjelaskan surat suara yang dikirimkan Panitia Pemilihan Luar Negeri Taipei kepada pemilih sebelum jadwal pengiriman tidak termasuk kategori rusak, di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 28 Desember 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
Perbesar
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Rahmat Bagja (tengah) serta dua anggotanya Lolly Suhenty dan Puadi seusai menjelaskan surat suara yang dikirimkan Panitia Pemilihan Luar Negeri Taipei kepada pemilih sebelum jadwal pengiriman tidak termasuk kategori rusak, di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 28 Desember 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, mengatakan larangan pemasangan alat peraga kampanye atau APK di pohon atau dipaku pada pohon. Menurut dia peraturan itu sudah termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Dalam PKPU itu tidak boleh menempel (pohon) atau dipaku. Dulu kan kesepakatannya tidak boleh dipaku itu. Nah kemudian sekarang dilarang," kata Rahmat saat ditemui di gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Jakarta Pusat, Senin, 15 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Hal tersebut merespons banyak baliho calon legislatif hingga calon presiden wakil presiden yang bertebaran ditempel di pohon. Pemasangan APK di pohon itu sempat dicecar warga dengan memberikan frasa "tersangka penusukan pohon". Frasa itu ditulis di gambar caleg yang balihonya terpasang di pohon.

Dia menyatakan penurunan APK itu merupakan kewenangan KPU melalui Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK.

"Kalau dilarang maka penurunannya oleh KPU seharusnya," tutur dia. Menurut dia, aturannya sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Namun dia mengatakan ada kewenangan Bawaslu untuk penurunan APK yang pemasangannya melanggar aturan. Pencabutan APK bermasalah itu akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja di wilayah setempat.

Sebelumnya ramai dibahas di media sosial perihal pemasangan APK di pohon. Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan warga bereaksi dengan menandai puluhan poster kampanye caleg yang dipasang di pohon.

Salah satu video beredar pada Jumat, 12 Januari 2024. Video di Instagram itu memperlihatkan warga menuliskan sejumlah caleg jadi "tersangka penusukan pohon" di pinggir jalan di Jakarta.

Rahmat Bagja mengatakan akan memeriksa kembali pemasangan alat peraga kampanye yang dipasang secara serampangan dan melanggar aturan. Dia belum memastikan soal sanksi kepada calon legislatif atau calon presiden yang alat peraga terpasang di tempat terlarang. "Kalau begitu kami akan periksa," ujar dia.

Namun dia juga menyebutkan soal baliho yang diberi cat warna itu bisa termasuk pengrusakan alat peraga. "Kan merusak alat peraga, tapi nanti ada pertanyaan khususnya, alat peraganya kan dipasang tidak pada tempatnya. Nah, itu jadi persoalan kan, ada tabrakan hukum di situ," ujar dia.

Rahmat mengatakan, Bawaslu akan menelusuri lagi sejumlah tempat yang menjadi tempat pemasangan APK yang melanggar aturan tersebut. "Kan pas dipilox kan tidak kelihatan, tuh. Videonya kan sebar," ucap dia.


close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus