Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat mengumumkan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara atau Sirekap untuk menghitung suara dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Jabar, Ahmad Nur Hidayat, mengatakan Sirekap adalah alat bantu yang bertujuan untuk mempermudah rekapitulasi penghitungan suara, baik untuk masyarakat maupun KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
“Sirekap menggantikan sistem informasi penghitungan suara sebelumnya yang dikenal sebagai Situng, yang digunakan pada Pemilihan Umum 2019,” ujar Ahmad di Bandung pada Kamis, 17 Oktober 2024 seperti dikutip dari Antara.
Meskipun Sirekap telah diterapkan pada Pilkada 2020 dengan beberapa kekurangan yang masih diperbaiki, Ahmad menekankan KPU berperan sebagai admin atau operator dalam sistem ini.
Sirekap terdiri atas tiga komponen, yaitu Sirekap Mobile, Sirekap Web, dan Sirekap Offline. Sirekap Mobile digunakan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dengan perangkat Android. KPPS akan memotret hasil pemungutan suara, kemudian foto tersebut akan diproses dalam aplikasi Sirekap.
Sirekap Web, kata dia, untuk rekapitulasi dan sebagai alat bantu bagi KPU dalam penghitungan suara. Sistem ini memungkinkan hasil pemungutan suara ditampilkan secara real-time sehingga mengurangi waktu tunggu yang sebelumnya panjang.
Ahmad menyebutkan adapun Sirekap Offline diterapkan di daerah yang tidak memiliki akses Internet. Data dapat diunggah dalam format PDF meskipun tanpa koneksi Internet. “Yang penting penyediaan akses Internet yang memadai untuk penggunaan Sirekap," ujarnya.
Dia menuturkan pengguna akan mendapatkan akun dengan username dan password untuk melakukan unggahan data. KPU Jabar telah memastikan sistem ini aman dan bahkan sudah siap digunakan.
Sebagai langkah persiapan, KPU Jabar akan mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis untuk KPU kabupaten/kota di seluruh Jabar pada 25-29 Oktober 2024.
Ahmad berharap, dengan adanya Sirekap, transparansi dan akurasi dalam penghitungan suara dapat meningkat, memberikan kepercayaan lebih kepada masyarakat dalam proses demokrasi ini.
Selanjutnya, KPU dan DPR sepakat Sirekap digunakan pada Pilkada 2024…
Sebelumnya, KPU dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati penggunaan Sirekap pada Pilkada 2024. Nantinya publik akan dapat memantau hasil rekapitulasi suara pilkada melalui situs web yang disediakan KPU.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU, Betty Epsilon Idroos, mengatakan Sirekap info publik tersebut akan melengkapi penggunaan dua Sirekap sebelumnya, yakni Sirekap Mobile dan Sirekap Web.
“Sebelumnya dua Sirekap ini hanya bisa diakses oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara. Jadi nanti di pilkada akan ada tiga jenis Sirekap,” kata Betty saat rapat kerja bersama Komisi II DPR pada Rabu, 25 September lalu.
Betty menuturkan, melalui Sirekap info publik, masyarakat bisa mengakses sistem yang menampilkan dokumen C.HSIL dan D.HSIL. Dia mengatakan sistem ini juga akan menghimpun tabulasi kedua dokumen tersebut.
“Setiap C.HSIL akan ada penanda khusus Optical Marking Recognition (OMR) jadi penanda khusus di kolom dan di tabel untuk perolehan hasil,” kata Betty.
Dengan begitu, Betty mengatakan publik bisa terlibat dalam mengawasi proses pemungutan suara di Pilkada 2024 secara maksimal. Dia mengatakan proses persiapan sistem Sirekap tersebut sudah memasuki tahapan akhir.
KPU juga telah melakukan uji coba penggunaan Sirekap pada Pilkada 2024. Betty mengatakan pengembangan Sirekap untuk pilkada bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung.
“Proses pengembangannya sudah 99 persen dan saat ini sedang dalam masa perbaikan untuk siap diaplikasikan saat pemungutan suara di Pilkada 2024,” ujarnya.
NANDITO PUTRA | ANTARA
Pilihan editor: Tim Hukum Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Pertanyakan Penanganan Dugaan Pelanggaran Pilkada
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini