Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pilkada

Kronologi dan Alasan Saksi Ridwan Kamil-Suswono Walk Out

Saksi Ridwan Kamil-Suswono walk out dari ruang rapat usai menyampaikan keberatan hasil penetapan Pilkada Jakarta. Apa dasar keberatannya?

9 Desember 2024 | 08.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Koordinator Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1 Ridwan Kamil - Suswono, Ramdan Alamsyah (tengah) menunjukkan kertas tingginya angka Golput di Jakarta saat Konferensi Pers Tim Rido Menanggapi Rekapitulasi Pilgub Jakarta oleh KPUD, DPD Golkar, Cikini, Jakarta Pusat, 8 Desember 2024. TEMPO/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono, Ramdan Alamsyah, melakukan aksi walk out atau meninggalkan ruang rapat saat Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta tengah melangsungkan proses penetapan hasil pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Izin Ketua, kami mundur dari ruang sidang,” kata Ramdan setelah memberikan formulir kejadian khusus dan keberatan, di Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, pada Ahad, 8 Desember 2024.

Kronologi walk-out

Aksi walk out saksi paslon Ridwan-Suswono ini bermula ketika Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menawarkan kepada para saksi paslon untuk menyampaikan kejadian khusus atau keberatan atas proses pilkada sebelum mengesahkan hasil suara. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ramdan yang juga mengemban tugas sebagai Koordinator Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono menyampaikan kejadian khusus di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 028 di Pinang Ranti, Jakarta Timur, ihwal kejadian pencoblosan terhadap 18 surat suara kosong oleh petugas. 

“Patut diduga bisa terjadi di TPS-TPS lainnya di mana hak pilih warga Jakarta disalahgunakan oleh oknum petugas KPU,” katanya.

Ramdan juga menyayangkan sikap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan KPU yang enggan memberikan Pemungutan Suara Ulang atau PSU di TPS 028.

“Seharusnya sudah jelas itu bagian tindak pidana dan juga pelanggaran administratif yang tentunya bisa dilakukan PSU,” tuturnya.

Selain itu, Ramdan juga menyinggung soal rendahnya partisipasi pemilihan pada pilkada yang diduga disebabkan lokasi TPS yang berjauhan dengan tempat tinggal dan distribusi formulir C6 pemberitahuan yang disebut bermasalah.

Setelah menyampaikan keberatan, saksi paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana, Anthony James Harahap, juga menyinggung soal kejadian di TPS 028. Menurut dia, kejadian itu menjadikan hasil pilkada bukan representasi mayoritas masyarakat.

“Kami menganggap legitimasi penetapan hari ini tidak mewakili masyarakat secara keseluruhan,” kata Anthony.

Sementara itu, saksi paslon nomor urut 3 tidak menyampaikan kejadian khusus atau keberatan.

Pantauan Tempo yang berada di ruang rapat, setelah saksi paslon nomor urut 1 melakukan interupsi, sempat terjadi kedua belah pihak sempat berlomba-lomba untuk menyuarakan pendapatnya.

Tak lama setelah itu, saksi paslon nomor urut 1 mematikan mikrofon dan maju ke meja pimpinan rapat untuk mengumpulkan formulir yang berisi kejadian khusus dan keberatan. Ia juga berjabat tangan dengan Ketua KPU DKI Jakarta dan jajaran komisioner.

Setelah kembali ke tempat duduknya, saksi paslon nomor urut 1 walk out dari ruang rapat dan dipersilakan oleh Wahyu.

Setelah menampung kejadian khusus dan keberatan dari para saksi, Wahyu melanjutkan rapat untuk menetapkan hasil pilkada. Adapun berita acara dan sertifikat penetapan hasil pilkada ditandatangani oleh saksi paslon nomor urut 3. Sementara saksi paslon nomor urut 1 dan 2 menolak menandatanganinya.

Tanggapan KPU DKI

KPU DKI Jakarta menyatakan hasil rapat penetapan perolehan suara Pilkada Jakarta tetap dinyatakan sah meskipun saksi dari Ridwan-Suswono walk out.

“Apabila saksi tidak hadir dalam rapat pleno rekapitulasi, rapat pleno tetap sah,” kata Komisioner KPU Jakarta, Dody WIjaya, di Sari Pan Pacific, pada Ahad, 8 Desember 2024.

Namun, Dody menyayangkan keputusan saksi Ridwan-Suswono keluar alias walk out dari ruang rapat sebelum KPU mengesahkan perolehan suara.

Dodiy mengatakan, apabila Ramdan masih berada di dalam ruang rapat, KPU akan memberikannya hak untuk mengajukan keberatan atas penetapan hasil.

“Apapun itu kami hormati, kalau itu bagian dari sikap pasangan calon,” ujarnya.

Selain walk out dari ruang rapat, saksi paslon nomor urut 1 Ridwan-Suswono dan paslon nomor urut 2 Dharma-Kun menolak menandatangani berkas penetapan perolehan suara.

Terkait hal itu, Dody mengatakan, hal itu tidak mengurangi legitimasi penetapan yang dilakukan KPU Jakarta hari ini.

“Tidak ada masalah ya,” kata dia.

Dody mengatakan, berkas penetapan tetap sah apabila telah mendapat tanda tangan dari Ketua KPU provinsi dan juga dua hingga tiga komisionernya.

“Hari ini tujuh orang ketua dan anggota KPU, Bawaslu tingkat Jakarta, semua menandatangani,” tuturnya.

Dody melanjutkan keputusan saksi untuk meninggalkan ruang rapat dan enggan menandatangani berkas penetapan hasil perolehan suara dapat dijadikan oleh legal standing KPU di Mahkamah Konstitusi.

Ia menegaskan, kejadian walk out dan keputusan saksi paslon untuk tidak menandatangani berkas bukanlah bentuk keberatan atas hasil yang ditetapkan, melainkan mempermasalahkan proses pilkada yang berjalan. 

“Semua paslon tidak ada keberatan terkait dengan sisi hasil,” kata dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus