Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta telah menetapkan hasil perolehan Pilkada Jakarta, yang dimenangkan oleh pasangan nomor urut 3, Pramono Anung- Rano Karno dengan hasil perolehan 2.183.239 suara. Hasil tersebut mengungguli dua pasangan lain, Ridwan Kamil-Suswono dengan 1.718.160 suara dan pasangan Pongrekun-Kun Wardana dengan 459.230 suara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada saat rapat penetapan tersebut, ada beberapa catatan yang dilaporkan oleh saksi paslon nomor urut 01, Ramdan Alamsyah soal kejadian khusus di TPS 028 di Pinang Ranti, Jakarta Timur. Dalam penyampaiannya adanya dugaan 18 surat suara kosong dicoblos sendiri oleh petugas. Koordinator Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono ini menduga kecurangan di TPS lain bisa saja terjadi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, Ramdan juga menyinggung soal rendahnya partisipasi pemilihan pada pilkada yang diduga disebabkan lokasi TPS yang berjauhan dengan tempat tinggal dan distribusi formulir C6 Pemberitahuan yang disebut bermasalah. Berkaitan dengan kasus-kasus tersebut, kubu Ridwan Kamil-Suswono berencana mengajukan gugatan hasil Pilkada ke MK.
Sebelumnya, sempat dikabarkan soal pengajuan gugatan tersebut oleh Sekretaris Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (Rido), Basri Baco, setelah hasil perhitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI dirilis.
"Kalau satu putaran yang pasti kita ke MK dan itu kan hak ya," kata Basri Baco saat ditemui Tempo di ruang Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya atau DPD Partai Golkar, Cikini, Jakarta Pusat, pada Senin, 2 Desember 2024.
Begitu pula yang disampaikan oleh Anggota tim pemenangan RK-Suswono (RIDO), Ali Hakim Lubis, juga mengungkapkan bahwa mereka akan mengajukan gugatan, apapun hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi.
"Apapun hasil dari rekapitulasi sore ini terkait penghitungan tingkat provinsi, kami tegas akan mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait hasil pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi," katanya di Kantor DPD Golkar DKI, Cikini, pada Sabtu, 7 Desember 2024
Bukti dari Tim Kuasa Hukum Gerindra
Permohononan gugatan Pilkada Jakarta rencananya akan diajukan oleh Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (LA) Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra. Lewat Sekretaris LA Gerindra, Munathsir Mustaman, beberapa catatan soal perkembangan Pilkada Jakarta telah disiakan dan telah dikoordinasikan dengan tim relawan pemenangan RK-Suswono. Berikut hasil termuan mereka:
1. Ketidaprofesionalan Bawaslu dan KPU
Munathsir mengungkapan adanya dugaan adanya kesalahan distribusi formulir C6 oleh KPU. Menurut temuan Tim LA Gerindra, sebanyak 167 kasus di lima Kota administrasi Jakarta yang tidak terdistribusi dengan baik.
"Kami menganggap KPU dan Bawaslu tak profesional dalam pelaksanaan pilkada Jakarta," kata Munathsir dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Sabtu, 7 Desember 2024.
Formulir C6 sendiri merupakan surat pemberitahuan yang diberikan kepada pemilih untuk mengikuti pilkada. Formulir ini wajib dibawa ketika datang ke tempat pemungutan suara (TPS) saat hari pencoblosan.
2. Laporan Mereka ke Bawaslu Tidak Mendapatkan Kejelasan
Sebelumnya kubu 02 mengatakan telah melaporkan sebanyak 80 kasus dugaan kecurangan ke Bawaslu. Laporan dugaan kecurangan tersebut berupa, persoalan daftar pemilih khusus (DPK) yang tidak sesuai TPS; dugaan pemilih mencoblos lebih dari satu kali; salah coblos tidak sesuai TPS; domisili pemilih beda provinsi; maupun pemilih domisili tidak terdaftar di DPT.
Temuan yang telah disampaikan, menurut Munathsir, sudah sangat membuktikan jika Pilkada Jakarta terselenggara jauh dari standar.
Annisa Febiola, Andi Adam Faturrahmani, Novali Panji dan Alfitria Nefi P berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Tim Pramono-Rano Siapkan Bukti C1 di Semua Titik Hadapi Gugatan RK-Suswono