Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pilkada

Mendagri Terbitkan Surat Edaran agar Pilkada 2024 Berlangsung Aman dan Damai, Apa Isinya?

Mendagri mengimbau kepala daerah berkoordinasi dengan tokoh agama, tokoh adat, serta tokoh masyarakat di Pilkada 2024.

22 Mei 2024 | 12.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran untuk mewujudkan agar pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 berlangsung aman dan dami. Surat Edaran Nomor 200.2.1/2222/SJ tentang Stabilitas Penyelenggaraan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 itu ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Selasa, 21 Mei 2024, Mendagri menekankan agar kepala daerah dapat berkoordinasi dengan forum pimpinan daerah, pemangku kepentingan, serta aparat keamanan yang meliputi TNI dan Polri dalam menjaga Pilkada 2024 berjalan aman dan damai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tito juga mengatakan unsur lainnya seperti tokoh agama, tokoh adat, serta tokoh masyarakat lainnya dapat diajak berkoordinasi. Menurut dia, upaya tersebut perlu dilakukan guna menciptakan stabilitas penyelenggaraan pemerintahan, ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat sesuai tugas dan fungsinya.

“Sehingga, Pilkada Serentak 2024 terlaksana dengan aman dan damai,” kata Mendagri dalam surat edaran tertanggal 13 Mei 2024 itu.

Kepada Daerah Diimbau Pastikan Realisasi Dana Hibah Pilkada

Mendagri juga mengimbau seluruh kepala daerah memastikan realisasi anggaran dana hibah Pilkada Serentak 2024 pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 sebesar 60 persen dari total dana hibah.

Tito mengatakan hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pilkada Tahun 2024, sekaligus Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023 mengenai hal yang sama.

Dalam surat tersebut, dia juga menekankan pentingnya kepala daerah meningkatkan peran partisipasi asosiasi atau perhimpunan wartawan dalam mendukung Pilkada 2024.

Menurut dia, peningkatan tersebut dapat dilakukan melalui kerja sama dengan wartawan dan media massa agar berkontribusi dalam sosialisasi, edukasi, dan literasi yang bertujuan mencerdaskan pemilih serta meningkatkan partisipasi pemilih.

“Serta mencegah pemberitaan negatif sebagai upaya memperkuat legitimasi hasil Pilkada Serentak 2024,” ujar Tito.

Adapun kerja sama tersebut, menurut dia, dapat dilaksanakan bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) atau asosiasi/perhimpunan wartawan dan organisasi lain yang memiliki unsur keanggotaan di seluruh Indonesia.

Dia meminta kepala daerah dapat melaporkan pelaksanaan surat edaran tersebut secara berjenjang melalui Sekretariat Jenderal Kemendagri paling lama Juni 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus