Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Batam - Pemerintah Kota Batam tidak mau berkomentar soal penerbitan izin pemakaian Monumen Welcome to Batam untuk pemasangan baliho pasangan Prabowo-Gibran yang berpolemik. Akibat izin ini, Tim Kampanye Daerah Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka (TKD Prabowo-Gibran) melaporkan Bawaslu Kepulauan Daerah Riau dan Bawaslu Kota Batam ke kepolisian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril Apriansyah, tak menanggapi pesan singkat yang Tempo layangkan pada hari ini, Rabu, 3 Januari 2024. Azril juga tak mengangkat sambungan telepon yang Tempo lakukan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan tidak banyak berkomentar soal pemberian izin itu saat dikonfirmasi pada Senin lalu, 1 Januari 2024. Rudi hanya mengatakan, akan melakukan pengecekan surat izin tersebut.
"Besok kami cek ya," kata Rudi kepada Tempo melalui pesan WhatsApp. Namun, saat dikonfirmasi hari ini, Rabu, 3 Januari 202 4 Rudi menolak panggilan telepon Tempo. Begitu juga Sekretaris Daerah Kota Batam H. Jefridin, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dirinya tidak mau berkomentar soal itu.
Polemik surat izin vs PKPU
Surat izin pemakaian tempat itu berpolemik karena dijadikan alasan oleh TKD Prabowo-Gibran untuk memasang baliho di Monumen Welcome to Batam. Baliho itu kemudian dicabut oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau tak lama berselang karena dianggap melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 Tahun 2023.
Ketua Bawaslu Kepulauan Riau Zulhadril Putra menyatakan surat izin itu tak bisa digunakan sebagai landasan pemasangan baliho. Pasalnya, ada PKPU No. 15 Tahun 2023 yang harus ditaati oleh semua pihak.
Dia pun menyayangkan langkah Pemkot Batam mengeluarkan izin itu. Zulhadril pun mengimbau Pemkot Batam mempelajari terlebih dahulu aturan-aturan yang ada sebelum mengeluarkan izin.
"Surat izin pemasangan resminya kan di pemerintah. Di penyelengara pemilu tidak resmi, itu terlarang. Ini pelajaran bagi Pemda untuk bisa lebih memahami regulasi kepemiluan ini (sebelum mengeluarkan surat izin pemasangan APK)," ujarnya.
Langkah Bawaslu mencopot balijo itu membuat Ketua TKD Prabowo-Gibran Kepulauan Riau membuat laporan ke kepolisian pada Senin, 1 Januari 2023. Mereka melaporkan Bawaslu atas tuduhan perusakan alat peraga dan bahan kampanye. Zulhadril pun membantah melakukan perusakan. Dia menyatakan pihaknya hanya menurunkan.
"Balihonya kami lipat dan sudah disimpan, sampai sekarang pihak TKD Prabowo-Gibran juga tidak ada komunikasi dengan saya," ujarnya.