Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pilkada

Tim Hukum Agustiar-Edy Siap Hadapi Gugatan Hasil Pilkada Kalteng di MK

Ketua tim hukum Agustiar-Edy mengatakan seluruh dokumen bukti sudah disiapkan tim untuk membantah seluruh argumen gugatan yang diajukan ke MK.

30 Desember 2024 | 11.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3 di Pilkada Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran-Edy Pratowo, siap menghadapi gugatan dari paslon nomor urut 1, Willy Midel Yoseph-Habib Ismail Bin Yahya, apabila masuk dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) di Mahkamah Konstitusi atau MK pada 3 Januari 2025.

Ketua tim hukum Agustiar-Edy, Bias Layar, mengatakan seluruh dokumen bukti sudah disiapkan tim untuk membantah seluruh argumen gugatan yang diajukan ke MK.

“Kami sudah menyiapkan segala sesuatunya, yang memungkinkan dalam menjawab gugatan. Bahkan data kami lengkap dan akurat,” ucap Bias di Palangka Raya, Ahad, 29 Desember 2024.

Bias menyebutkan, berdasarkan selisih suara antara paslon 1 dan 3 yang sebesar 17 persen, dia sangat optimistis MK akan menolak gugatan dari paslon Willy-Habib. Namun dia berharap gugatan tersebut dicabut sebelum 3 Januari 2025, meskipun gugatan adalah hak konstitusi para paslon.

“Kami mengharapkan paslon 01 mencabut gugatan yang ingin dilayangkan ke MK. Kami mau Kalteng tidak gaduh dan jangan juga kita menghabiskan energi. Alangkah lebih baik kita membangun Kalteng ke depan agar lebih baik lagi,” ujarnya.

Bias menambahkan saat ini pasangan Agustiar-Edy mengajak seluruh masyarakat kembali bersatu setelah pilkada 2024 berlalu. “Mari jaga kondusivitas Kalteng agar daerah yang memiliki luasan wilayah ini benar-benar aman dan terhindar dari gangguan kamtibmas serta lain sebagainya,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng mengumumkan pasangan calon Agustiar-Edy unggul dari tiga pasangan calon lainnya pada Pilkada Kalteng 2024. Pasangan nomor urut 1, Willy-Habib meraih 279.426 suara atau 21,49 persen; paslon nomor urut 2, Nadalsyah Koyem-Supian Hadi, meraih 468.925 suara (36,06 persen); paslon nomor urut 3, Agustiar-Edy mendapatkan 484.754 suara (37,27 persen); dan paslon nomor urut 4, Abdul Razak-Sri Suwanto, memperoleh 67.385 suara (5,18 persen).

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilkada pada 8 Januari 2025

Sementara itu, MK menjadwalkan sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 pada 8 Januari 2025. Pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam e-BRPK yang bakal dilakukan pada Jumat, 3 Januari 2025.

Dikutip dari Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024 pada Kamis, 19 Desember 2024, tahapan pemeriksaan pendahuluan dengan kegiatan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon dijadwalkan berlangsung pada 8-16 Januari 2025.

Adapun sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan akan digelar pada 17 Januari-4 Februari 2025. Pada tahapan ini, MK mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta mengesahkan alat bukti.

Kemudian, hakim konstitusi dijadwalkan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 5-10 Februari 2025. RPH ini untuk membahas perkara dan mengambil putusan mengenai lanjut atau tidaknya suatu perkara.

Pengucapan putusan atau ketetapan terkait dengan gugur tidaknya perkara dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025. Bagi perkara yang tidak gugur, berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan yang rencananya dilakukan pada 14-28 Februari 2025.

Mengenai tahapan pemeriksaan persidangan lanjutan akan dilakukan pembuktian lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

Setelah itu, MK kembali menggelar RPH untuk membahas perkara dari hasil sidang pemeriksaan lanjutan guna mengambil putusan akhir. RPH ini dijadwalkan pada 3-6 Maret 2025. Adapun sidang pengucapan putusan atau ketetapan akhir akan digelar pada 7-11 Maret 2025.

Pendaftaran permohonan sengketa Pilkada 2024 sejatinya dijadwalkan hingga Rabu, 18 Desember 2024, sebagaimana tertulis dalam PMK 14/2024. Namun MK tetap akan menerima permohonan yang didaftarkan lewat dari batas akhir pendaftaran maupun setelah jadwal registrasi perkara.

“MK tidak dapat menentukan hari terakhir pendaftaran karena semua tergantung KPU dalam menetapkan perolehan suara paslon. Jika ada yang mendaftar setelah perkara di-BRPK pada tanggal 3 Januari (2025), tetap diterima,” kata Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih kepada wartawan pada Rabu, 18 Desember 2024.

Mahkamah juga mempertimbangkan jadwal penetapan hasil pilkada oleh KPU yang berbeda-beda di tiap daerahnya. Apalagi, kata dia, terdapat beberapa daerah yang melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

“Hingga hari ini (Rabu, 18 Desember 2024) kami juga belum tahu persis apakah sudah 100 persen penetapan perolehan suara oleh KPU. Misalnya, kalau ada KPU di daerah yang masih melakukan PSU, penetapan perolehan suara baru saja ditetapkan. Kalau ada yang ajukan perkara, tetap harus diterima,” ujar Enny.

Dikutip dari laman resmi MK pada Kamis, 19 Desember 2024, pukul 07.50 WIB terdapat 308 permohonan sengketa sejak dibuka pada Rabu, 27 November 2024. Dari total permohonan yang terdaftar, sebanyak 21 permohonan merupakan gugatan terhadap hasil pemilihan gubernur atau pilgub.

Adapun untuk permohonan sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati tercatat berjumlah 238 permohonan. Sedangkan permohonan sengketa hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota tercatat sebanyak 49 permohonan.

Nandito Putra dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Kata Parpol KIM Plus Soal Pertemuan Para Ketua Umum dengan Prabowo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus