Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pilkada

Viral Anak Abah Tusuk 3 Paslon, KPU DKI Jakarta Ajak Masyarakat Tak Golput

KPU DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat setelah viral anak abah tusuk 3 paslon.

13 September 2024 | 21.38 WIB

Kepala Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya di kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Perbesar
Kepala Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya di kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengajak masyarakat menggunakan hak pilih dan tidak melakukan golongan putih atau golput saat pemilihan gubernur atau Pilgub Jakarta 2024. Hal itu disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta, Dody Wijaya, menanggapi viralnya gerakan anak abah tusuk 3 paslon di media sosial. Gerakan ini muncul akibat kekecewaan gagalnya Anies Baswedan maju di Pilgub Jakarta.

Dody mengatakan pihaknya berharap warga Jakarta justru berbondong-bondong datang ke tempat pemungutan suara (TPS). 

“Ini kesempatan momentum pasca-Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota maka masa depan Jakarta itu berada di tangan masyarakat,” kata Dody saat ditemui di kantor KPU DKI Jakarta pada Jumat, 13 September 2024 seperti dikutip dari Antara.

Dia mengatakan, jika masyarakat tidak hadir ke TPS saat pencoblosan pada 20 November mendatang, suaranya juga tidak dihitung sebagai pemenang.

Dody memberikan contoh, apabila ada 100 warga, 50 orang melakukan golput dan 50 orang lainnya tidak hadir ke TPS, kemudian setelah dihitung terdapat 20 suara yang tidak sah, maka yang menentukan kemenangan adalah 30 suara lainnya. “Kalau di Jakarta ditambah 50 persen plus satu dari total suara sah,” ujar dia.

Artinya, kata Dody, gerakan golput atau gerakan coblos semua paslon ini tidak punya makna dalam Pilgub Jakarta 2024. Dody mengatakan justru gerakan ini tidak mempengaruhi kemenangan paslon.

“Malah dalam hal sederhana lebih mudah paslon untuk menang karena hanya memperebutkan tadi, kira-kira 30 suara dalam analogi 100 suara tadi,” kata Dody.

Menyikapi gerakan anak abah tusuk 3 paslon, Anggota KPU DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilgub Jakarta 2024 sehingga dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik dan benar.

“Kami yakin dan kami optimistis bahwa warga Jakarta sekarang cerdas-cerdas, kritis-kritis dan semuanya bisa menilai ketiga paslon ini dengan pikiran dan pandangan yang terbuka,” kata Astri.

Astri mengatakan pihaknya juga optimistis dengan melihat profil warga Jakarta yang saat ini semakin berkembang serta melek digital. Dia menilai hal ini justru membuat masyarakat Jakarta semakin kritis dalam memilih siapa yang akan memimpin Jakarta lima tahun ke depan.

Dia menuturkan orang yang mengajak warga lain untuk tidak memilih atau golput dalam pilkada bisa dijerat pidana. “Namun kalau kita mengajak masyarakat untuk tidak memilih, itu bisa dipidanakan,” kata Astri. Menurut dia, ajakan tersebut sama dengan ketika memberikan uang untuk orang memilih paslon tertentu.

Astri mengatakan KPU DKI Jakarta optimistis dengan warga Jakarta dapat menilai salah satu dari ketiga pasangan calon dengan pikiran dan pandangan yang terbuka. Meski demikian, ia menghormati hak warga akan menggunakan hak suaranya atau tidak.

“Jadi memilih itu kan sebenarnya hak masing-masing warga, apakah memilih atau tidak,” kata Astri.

ALFITRIA NEFI P | ANTARA

Pilihan editor: Reaksi PKB dan Golkar Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian di Kabinet Prabowo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus