Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
PERISTIWA itu terjadi pada 2002. Pengusaha bidang transportasi di Jakarta Selatan, sebut saja namanya Fulan, didatangi tiga pemeriksa kantor pajak. Mereka menyodorkan surat resmi pemeriksaan pajak dan bertanya apakah perusahaan itu sudah diperiksa perihal kewajibannya. Fulan menggeleng. Beberapa hari kemudian, pemeriksa itu menyebutkan kewajiban pajak perusahaan Fulan Rp 4 miliar.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo