Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
AIR keruh meluber dari lubang engsel begitu pintu kotak peralatan branwir itu dibuka. Baunya menyengat. Permukaan pintu kecil di bagian belakang mobil itu menggelembung, dempulnya terangkat. ”Wah, pasti kemasukan air hujan,” kata Darjoto, Kepala Biro Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat pekan lalu.
Sebanyak 21 unit mobil serupa bermerek Morita berjajar di Rumah Pe nitipan Barang Sitaan Negara Kelas I di Cipinang, Jakarta Timur. Semuanya sitaan kasus pidana penerbitan radiogram pengadaan dan pembebasan bea masuk mobil pemadam kebakaran untuk 22 daerah. Mobil jenis truk itu dibayar terdakwa Oentarto Sindung Mawardi, Direktur Jenderal Otonomi Daerah di zaman Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2002-2005. Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp 76,22 miliar.
Pelataran beratap langit itu penuh aneka merek dan jenis mobil: sedan, jip, bus, dan truk. Semuanya sitaan KPK. Benda tak bergerak seperti komputer dan instrumen perkantoran disimpan di ruang tertutup. ”Ini belum inkracht, jadi belum bisa dilelang atau dihibahkan,” kata Darjoto.
Sebagai barang titipan, perawatannya diserahkan sepenuhnya oleh KPK ke Rumah Penitipan Barang Sitaan. ”Tugas kami hanya menjaga dan memanaskan mesin,” kata Miftah Farid, petugas Rumah Penitipan. Menurut Darjoto, anggaran bahan bakar ditanggung KPK.
Di depan pos jaga, berjajar mobil mewah. Yang paling mencolok adalah sedan Audi B-11-NX, sitaan dari Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hassan Rais. Dia terdakwa korupsi penyalahgunaan APBD 2003-2005 dalam pembangunan Bandar Udara Samarinda, Kalimantan Timur. Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp 40,75 miliar.
Mobil biru itu tak bisa dipanaskan. Kunci kontaknya raib. Karena menggunakan sistem digital, biaya perbaikan kuncinya mencapai Rp 25 juta. ”Ya, sudah, dibiarkan saja,” kata Darjoto. Di belakang Audi itu ada Toyota Land Cruiser Cygnus B-8-KD, yang disita dari Bupati Supiori, Papua Barat, Jules F. Warikar.
Dia terdakwa korupsi proyek pem bangunan pasar sentral dan rumah dinas di Kabupaten Supiori. Di sebelah nya ada Toyota Camry B-1840-OI, Chevrolet Zafira D-1716-HS, Nissan Terrano B-2618-MQ, Nissan Terrano B-2606-MQ, dan masih banyak lagi. Mobil-mobil itu sudah bertapa setahun lebih, didera panas dan hujan.
Ada dua jenis barang. Pertama, barang rampasan, yakni barang yang diperoleh terdakwa dari uang korupsi. Kedua, barang sitaan, barang yang digunakan sebagai pengganti tindakan merugikan negara, tak peduli harta warisan. Jika uang pengganti kerugian negara sudah terpenuhi, sisanya dikembalikan kepada terdakwa.
Untuk benda dari kasus yang sudah berkekuatan hukum, KPK telah menggelar lelang tujuh kali, sepanjang 2009-2010. Ternyata peminatnya kurang. Padahal syaratnya tak pelik: cukup me nyerahkan uang jaminan 20 persen dari batas harga, plus fotokopi kartu tanda penduduk.
Paling banter yang ikut lelang lima orang. Bukan karena harganya mela ngit, ”Banyak orang kurang sreg karena barang-barang itu hasil korupsi,” kata Darjoto. Untuk lelang di luar Jakarta, peserta diajak ke lokasi tiga hari sebelum lelang.
Batas harga ditaksir oleh tim penilai independen dan tim Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Lelang Kementerian Keuangan. ”Penentuan harga sangat profesional dan obyektif,” kata Sekretaris Jenderal KPK Bambang Sapto Pratomo Sunu.
Batas harga adalah harga wajar setelah dikurangi faktor risiko dan biaya lelang satu persen. Faktor risiko itu misalnya surat kendaraan mati, mobil mogok, atau mesin rusak. Rata-rata barang terjual di kisaran Rp 1-5 juta di atas batas harga. Tanah dan rumah biasanya terjual di atas Rp 5 juta dari batas harga.
Agar barang rampasan dan sitaan tak kian meranggas, KPK akan lebih sering menggelar lelang. ”Peserta lelang tak perlu cemas sepanjang uangnya tak panas,” Darjoto berseloroh.
Dwidjo U. Maksum
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo