Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Berita Tempo Plus

"Orang Lama" Umarjadi

Serah terima jabatan sekjen asean dari h.r. dharsono kepada umarjadi njotowijono. penggantian dharsono sehubungan dengan pernyataan terbukanya di bandung. (nas)

25 Februari 1978 | 00.00 WIB

"Orang Lama" Umarjadi
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
BEBERAPA pegawai rendahan tampak berkerumun di pintu. Dalam ruangan upacara jumlah wartawan jauh lebih banyak dibanding pejabat yang hadir. Peristiwanya? Serah terima jabatan Sekjen Asean dari H.R. Dharsono kepada penggantinya Umarjadi Njotowijono yang berlangsung Sabtu pekan lalu di gedung Sekretariat Asean, di Jalan Pejanihon, Jakarta. Empat negara Asean diwakili oleh kepala perwakilan diplomatik mereka, sedang Indonesia diwakili oleh Janwar Maran Djani, wakil Umarjadi, yang beberapa jam sebelumnya diangkat menggantikan Umarjadi menjadi Penjabat Sekretaris Umum Seknas Asean Penyelesaian masalah Dharsono ternyata berupa penarikan dukungan Indonesia pada Dharsono sebagai Sekjen Asean dan pencalonan Umarjadi sebagai penggantinya. Dukungan itu ditarik karena Dharsono dianggap "telah melibatkan di dalam masalah-masalah politik dalam negeri Indonesia dengan membuat pernyataan-pernyataan mengenai masalah tersebut dalam suatu pertemuan terbuka di Bandung." Kegiatan demikian dipandang oleh pemerintah Indonesia "tidak sejalan dengan kedudukan maupun fungsi Dharsono sebagai Sekjen Asean" (TEMPO, 4 Pebruari). Masalah ini ternyata cukup membuat sibuk Menlu a.i. Mochtar Kusumaatmadja. Setelah beberapa kali rnengadakan pertemuan dengan para dubes negara Asean di sini, awal bulan ini ia mengunjungi negara-negara anggota Asean lain. Hasilnya: Kesepakatan para Menlu Asean untuk membebaskan Dharsono dari jabatannya dan menggantikannya dengan Umarjadi. Menlu Muangthai Upadit Pachariyangkun sebagai ketua Panitia Tetap Asean kemudian mengirim nota resmi pada Dharsono mengenai kesepakatan ini dan memintanya untuk menyerahkan jabatannya pada Umarjadi sesegera mungkin. Kasus Baru Dalam sambutannya yang 20 menit, Dharsono berpendapat bahwa alasan yang diajukan Indonesia untuk menarik dukungan pada dirinya kuat sekali, sehingga negara-negara Asean lain tidak bisa tidak menerimanya. Kepada TEMPO ia menjelaskan negala-negara Asean mengerti bahwa tanpa dukungan Indonesia, efektifitasnya sebagai Sekjen akan berkurang. Bagaimana pun ia bisa mengerti dan menerima keputusan itu karena semua itu adalah untuk kepentingan Asean. Diakuinya bahwa sedikit pun ia tidak merasa mendongkol kepada keempat negara Asean karena keputusan mereka itu. Tentang penggantinya? "Pak Umarjadi adalah 'orang lama' dalam masalah Asean dan saya yakin ia mempunyai kemampuan untuk melnegang jabatan ini," kata Dharsono. Umarjadi Njotowijono, 68 tahun, memang bukan orang baru untuk Asean. Ia ikut aktif dalam pencetusan dan pembentukan Sekretariat Jenderal Asean dan selama beberapa tahun terakhir ini menjabat Sekretaris Umum Seknas Asean. Dikenal sebagai diplomat karir, ia sering mengetuai delegasi Indonesia pada berbagai perundingan dan konperensi internasional dan pernah menjabat Dubes dan Kepala Perwakilan Tetap Indonesia untuk PBB di Jenewa. Tapi diakuinya bahwa sisa masa jabatan Sekjen Asean yang hanya 3 bulan sampai akhir Mei mendatang hanya memberinya kesempatan untuk sekedar meneruskan apa yang telah dilakukan Dharsono. Masalah Dharsono ini memang kasus baru bagi Indonesia. Sekretariat Asean adalah organisasi internasional pertama ang berpusat di Indonesia. Sampai sekarang belum ada ketentuan yang jelas yang mengatur kedudukan orang Indonesia yang bekerja sebagai staf Sekretariat ini. Apakah mereka dianggap dan menerima perlakuan sebagai diplomat dengan hak-hak istimewanya atau tetap sebagai warga negara biasa. Kabarnya Indonesia sendiri sedang mengusulkan beberapa pasal tambahan pada peraturan tentg- Sekretariat Asean ini. Diusulkan agar staf Sekretariat Asean yang berkebangsaan Indonesia tidak mendapat status diplomat. Mochtar Kusumaatmadja kepada pers pernah menjelaskan adanya prinsip dalam hukum internasional yang berlaku bagi seorang "pegawai sipil internasional" dalam organisasi antar-bangsa dan diakui secara umum. Mungkin ini hikmah dari kasus Dharsono. Untuk mencegah terulangnya kejadian yang sama, perlu ada peraturan yang jelas yang menegaskan kedudukan orang Indonesia yang kebetulan menjabat pegawai sipil internasional dalam suatu organisasi internasional yang berkedudukan di Indonesia. Umarjadi sendiri memandang perlu adanya semacam "kode ethik" bagi semua staf Sekretariat Asean. ini mungkin yang segera akan dikerjakannya. Apa rencana Dharsono selanjutnya? Mula-mula ia akan lapor ke Deplu di mana ia ditempatkan sejak 1969 "kalau-kalau mereka masih memerlukan saya." Kalau tidak, ia akan kembali ke Hankam Juni mendatang ia akan memasuki Masa Persiapan Pensiun (MPP).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus