Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menugaskan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarinves), Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengurus program kendaraan listrik di lingkungan pemerintahan. Perintah tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik Sebagai Kendaraan Dinas Operasional untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang terbit pada Selasa, 13 September 2022.
10 Tugas Luhut Termasuk Program Kendaraan Listrik
Adapun tujuan program ini, sebagaimana disebutkan dalam Inpres tersebut yaitu untuk mempercepat program penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas di pemerintah. Setidaknya ada tiga tugas pokok yang mesti dijalankan Luhut terkait percepatan pelaksanaan program kendaraan listrik di lingkungan pemerintah tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pertama, secara khusus, Inpres Nomor 7 Tahun 2022 ini memberikan wewenang kepada Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program kendaraan listrik ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kedua, Menkomarinves juga diminta melakukan penyelesaian permasalahan yang menghambat implementasi percepatan program penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai (battery electic vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional, dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
Ketiga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi diminta untuk melaporkan pelaksanaan Inpres ini kepada presiden secara berkala setiap enam bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Dengan penugasan tersebut, tentu semakin banyak beban yang ditanggung Luhut. Selain jadi Menko, sejauh ini Luhut menduduki sebanyak sembilan jabatan. Sejak 2018, Luhut menjabat sebagai Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri. Pada 2020, dia juga dipercaya menjadi Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pada 2021, Luhut diangkat menjadi Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional, Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Koordinator PPKM Wilayah Jawa-Bali. Lalu pada 2022, dia juga dipercaya menjadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.
Selain itu, saat isu kelangkaan yang memicu naiknya harga minyak goreng, Luhut diminta Jokowi mengurus masalah ini, terutama di wilayah Jawa dan Bali. Jokowi juga meminta Lujut menjadi Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Tim Gernas BBI). Terbaru, dia ditunjuk mengurus program kendaraan listrik di lingkungan pemerintahan.
Secara keseluruhan, termasuk sebagai Menkomarinves, Luhut Pandjaitan mengemban sebanyak 10 jabatan di era Pemerintahan Jokowi.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.