Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto melakukan salat Jumat di Masjid Agung Kauman, Semarang pada Jumat, 15 Februari 2019.
Agenda salat Jumat Prabowo ini sempat heboh karena beredarnya pamflet lewat jalur perpesanan WhatsApp maupun Instagram bertuliskan, "Hadiri Shalat Jumat Bersama Prabowo Subianto Jumat, 15 Februari 2019 Masjid Kauman, Semarang."
Baca : Singgung Profesi, Pidato Prabowo Kini Lebih Hati-hati
Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional, Dahnil Anzar Simanjuntak, menolak dengan tegas bahwa undangan itu dirancang oleh tim sukses Prabowo – Sandiaga.
“Itu siapa yang buat?” ujar Dahnil dalam pesan pendek pada Rabu petang, 13 Februari 2018. Pertanyaan tersebut sekaligus menegaskan bahwa informasi ini belum sampai ke telinga BPN. “Masa kami bikin,” ujar Dahnil dalam pesan pendeknya, Kamis, 14 Februari 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Akibat selebaran tersebut, agenda salat Jumat Prabowo ditengarai lawan politiknya sebagai kampanye terselubung. Lalu, seperti apa fakta sebenarnya?
- Pengurus Masjid Keberatan dengan Selebaran
Ketua Masjid Agung Kauman Semarang KH Hanief Ismail keberatan dengan selebaran berisi pesan Salat bareng Prabowo. "Kok jadinya masjid seperti jadi tempat kampanye, seperti memanfaatkan masjid," ujar dia saat dihubungi Tempo, Kamis 14 Februari 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kendati demikian, Hanief membantah menolak calon presiden Prabowo Subianto melaksanakan salat di masjid tersebut. "Saya keberatan dengan spanduk yang beredar bukan dengan Pak Prabowo salat di sini," ujar dia.
- Salat Jumat Diawasi Bawaslu
Agenda salat Jumat Prabowo Subianto di Semarang menjadi sorotan Badan Pengawas Pemilu. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan mengatakan akan mengawasi salat Jumat capres Prabowo Subianto di Masjid Kauman, Semarang.
"Sudah otomatis di sana akan dilakukan pengawasan oleh Bawaslu daerah," ujar Abhan di kantor KPU, Jakarta, Kamis, 14 Februari 2019.
Simak : Pidato Kebangsaan di Semarang, Prabowo Pamerkan Tim Pakar
Abhan mengatakan tidak ada aturan yang melarang pasangan capres-cawapres untuk melakukan agenda ibadah di mana pun.
Namun, kata dia, dalam agenda itu tidak boleh termuat unsur kampanye. Larangan kampanye di tempat ibadah ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 280 Ayat 1 Huruf h menyebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk berkampanye.
- Ada Teriakan “Prabowo Presiden” di Masjid
Sempat terdengar beberapa kali teriakan "Prabowo presiden" dari dalam Masjid Agung Semarang, setelah Prabowo menunaikan ibadah Salat Jumat, kemarin.
Usai Salat Jumat, Prabowo berjalan keluar masjid bersama para pendukung dan jamaah lainnya, namun tidak lama kemudian terdengar teriakan "Prabowo presiden".
Baca juga : Ada Teriakan Prabowo Presiden di Masjid Agung Semarang
Mendengar teriakan dari orang-orang yang berjalan di dekat Prabowo itu, pengawal calon presiden nomor urut 02 ini langsung memberi isyarat agar hal tersebut dihentikan.
Teriakan tersebut terus terdengar hingga Prabowo masuk ke mobil, bahkan beberapa orang di samping masjid kemudian mengacungkan dua jarinya sebagai simbol dukungan terhadap pasangan capres bernomor urut 02.