Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Membuka rekening perbankan bagi kalangan umum non disabilitas adalah perkara mudah. Pembukaan rekening dapat dilakukan hanya dalam waktu beberapa menit saja. Namun, bagi penyandang disabilitas, membuka rekening bank menjadi sebuah prosedur berbelit belit serta menyita waktu.
Salah satu syarat yang sering diajukan pihak perbankan dalam pembukaan rekening adalah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyebutkan, penyandang disabilitas berada di bawah pengampuan. Sehingga, penyandang disabilitas tidak dapat mengurus secara mandiri urusan perbankan.
Baca juga:
Ini Dia 7 Jurus Sukses ala Rumah yang Bisa Mendongkrak Karir
Cacing Ancam 25 Persen Penduduk Dunia, Obat Kunyah Solusinya?
Heboh Piala Dunia 2018:Tilik Kisah Kaus Kaki Southgate,Takhayul?
Konsekuensi diterapkannya peraturan tersebut bila penyandang disabilitas ingin membuka rekening, harus melampirkan surat penetapan pengampuan dari Pengadilan Negeri. Ketentuan itu sering menghambat penyandang disabilitas memiliki rekening tabungan, yang berujung pada terhambatnya aktivitas transaksi keuangan.
“Padahal menerapkan KUHP soal pengampuan tidak boleh sembarangan, (apalagi bila disasarkan ke subjek hukum tertentu. Juga harus ada surat penetapan pengadilan,” ujar Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) yang berfokus pada hak-hak penyandang disabilitas, Fajri Nursyamsi, saat dihubungi Tempo, Rabu 11 Juli 2018.
Berikut ini beberapa saran dari PSHK bila penyandang disabilitas mengalami penolakan dari perbankan saat membuka rekening.
1. Berani berargumentasi bila penyandang disabilitas berhak atas pelayanan perbankan.
Menurut Fajri, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 9 huruf E Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang hak-hak penyandang disabilitas.
2.Sampaikan kepada pihak bank, bahwa menjadikan kondisi disabilitas sebagai alasan tidak mendapat pelayanan adalah diskriminasi. Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur tentang hak keadilan dan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas, pada huruf E menyebutkan, penyandang disabilitas berhak memperoleh akses terhadap pelayanan perbankan dan non perbankan.
3. Sampaikan kepada pihak bank, penyandang disabilitas adalah subyek hukum yang sama dengan nasabah lainnya. Artinya, penyandang disabilitas juga dapat bertanggung jawab atas tindakan serta keadaan yang akan terjadi kelak.
4. Apabila pihak bank tidak menanggapi dan masih melarang pembukaan rekening, penyandang disabilitas dapat melapor kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Ombudsman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat ini OJK sudah mendorong program inklusi keuangan. Sehingga, penyandang disabilitas berhak memperoleh layanan perbankan seperti nasabah pada umumnya, termasuk membuka rekening.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini