Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti telah mengumumkan pergantian sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026. Namun, dia mengatakan bahwa perubahan tersebut tidak semata-mata hanya berganti nama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami memperkenalkan nama baru yang berbeda. Namun, kami meyakinkan ini tidak sekadar berganti nama, melainkan memang ada hal baru dalam kebijakan kami,” kata Mu’ti dalam Forum Konsultasi Publik di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025, seperti dikutip dari laman Direktorat Jenderal (Ditjen) Vokasi Kemdikbud. Lantas, apa saja perbedaannya?
Daftar Perbedaan PPDB dan SPMB
Berikut sejumlah perbedaan di antara PPDB dengan SPMB:
1. Jalur penerimaan
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, PPDB untuk SD, SMP, dan SMA terdiri dari empat jalur, meliputi jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara itu, jalur penerimaan siswa baru dalam SPMB terdiri dari empat jenis. Akan tetapi, terdapat perubahan istilah pada dua jenis jalur, sehingga menjadi jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi.
2. Persyaratan jalur zonasi dan domisili
Calon siswa yang mengikuti PPDB jalur zonasi harus berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah (pemda). Domisili yang dimaksud didasarkan pada alamat yang tertera pada Kartu Keluarga (KK), yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran, atau surat keterangan domisili untuk keadaan tertentu, seperti bencana alam atau bencana sosial.
Sementara itu, jalur domisili dalam SPMB ditujukan kepada calon siswa yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemda sesuai dengan kewenangannya. Pada prinsipnya, jalur domisili bertujuan untuk mendekatkan domisili siswa dengan sekolah.
3. Perluasan sasaran jalur mutasi
Pada PPDB, target dari jalur perpindahan tugas orang/tua wali adalah calon murid yang mengalami perubahan domisili karena mengikuti orang tua/wali yang berdinas atau dimutasi di luar daerah. Perpindahan tugas tersebut harus dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Sementara itu, dalam SPMB, sasaran dari jalur mutasi diperluas, tidak hanya calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali. Anak guru yang merupakan calon siswa pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar juga termasuk.
4. Penambahan bidang prestasi non-akademik
Dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 disebutkan PPDB melalui jalur prestasi ditentukan oleh rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor siswa dari sekolah asal dan/atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik. Akan tetapi tidak disebutkan bidang prestasi akademik dan/atau nonakademik yang dimaksud.
Sementara itu, bidang prestasi akademik dalam SPMB terdiri dari sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya. Kemudian, bidang nonakademik meliputi seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non-akademik lainnya.
Selain itu, Mendikdasmen menguraikan bahwa bidang kepemimpinan akan masuk ke dalam komponen prestasi non-akademik. Siswa yang aktif menjadi pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), Praja Muda Karana (Karana), atau lainnya bisa menjadi pertimbangan bagi sekolah.
5. Perubahan kuota
Pada PPDB berlaku ketentuan daya tampung sebagai berikut:
- SD: paling sedikit 70 persen (jalur zonasi), paling sedikit 15 persen (jalur afirmasi), paling banyak 5 persen (jalur perpindahan tugas orang tua/wali), dan tidak ada jalur prestasi.
- SMP: paling sedikit 50 persen (jalur zonasi), paling sedikit 15 persen (jalur afirmasi), paling banyak 5 persen (jalur perpindahan tugas orang tua/wali), dan sisa kuota untuk jalur prestasi.
- SMA: paling sedikit 50 persen (jalur zonasi), paling sedikit 15 persen (jalur afirmasi), paling banyak 5 persen (jalur perpindahan tugas orang tua/wali), dan sisa kuota untuk jalur prestasi.
Sementara itu, kuota siswa untuk masing-masing jenjang pendidikan dalam SPMB meliputi:
- SD: paling sedikit 70 persen (jalur domisili), paling sedikit 15 persen (jalur afirmasi), paling banyak 5 persen (jalur mutasi), dan tidak ada jalur prestasi.
- SMP: paling sedikit 40 persen (jalur domisili), paling sedikit 20 persen (jalur afirmasi), paling banyak 5 persen (jalur mutasi), dan paling sedikit 25 persen (jalur prestasi).
- SMA: paling sedikit 30 persen (jalur domisili), paling sedikit 30 persen (jalur afirmasi), paling banyak 5 persen (jalur mutasi), dan paling sedikit 30 persen (jalur prestasi).
Pilihan Editor: Pagar Laut Tangerang Rugikan Nelayan, Apa Langkah Pemulihan dari KKP?