Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengatakan praktik judi online telah menjalar ke berbagai profesi di seluruh provinsi bahkan lingkup yang terkecil. "Judi online ini bahkan merambah sampai ke tingkat desa," kata Hadi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Jakarta, pada Selasa, 25 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Oleh karena itu, dia mengatakan Satgas judi online akan mengoptimalisasi peran dari organisasi di tingkat masyarakat mulai dari kemasyarakatan (ormas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan karang taruna di wilayah desa maupun kelurahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hadi berencana akan mengundang para camat dan kepala desa ke kantornya untuk turut memberantas judi online. "Dan harus bertanggung jawab bahwa di daerahnya dijadikan sarang untuk bermain judi online, khususnya (terhadap) warganya. Nanti akan kami berikan nama, nomor, dan alamatnya di mana," kata dia.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Hadi mencatat ada lima provinsi terbesar yang secara demografi melakukan praktik judi online, yakni:
1. Jawa Barat sebanyak 535.644 pelaku dengan nilai transaksi Rp 3,8 triliun.
2. Daerah Khusus Jakarta sebanyak 235.568 pelaku dengan nilai transaksi Rp 2,3 triliun.
3. Jawa Tengah sebanyak 201.963 pelaku dengan nilai transaksi Rp 1,3 triliun.
4. Jawa Timur sebanyak 135.227 pelaku dengan nilai transaksi Rp 1,051 triliun.
5. Banten sebanyak 150.302 pelaku dengan nilai transaksi Rp 1,022 triliun.
Di tingkat kota/kabupaten yakni:
1. Kota Administrasi Jakarta Barat sebanyak Rp 792 miliar.
2. Kota Bogor sebanyak Rp 612 miliar.
3. Kabupaten Bogor sebanyak Rp 567 miliar.
4. Kota Administrasi Jakarta Timur sebanyak Rp 480 miliar.
5. Kota Administrasi Jakarta Utara sebanyak Rp 430 miliar.
Di tingkat kecamatan yakni:
1. Kecamatan Bogor Selatan sebanyak 3.720, uang yang beredar senilai Rp 349 miliar.
2. Kecamatan Tambora sebanyak 7.916 pelaku, uang yang beredar senilai Rp 196 miliar.
3. Kecamatan Cengkareng sebanyak 14.782 pelaku, uang yang beredar senilai Rp 176 miliar.
4. Kecamatan Tanjung Priok sebanyak 9.554 pelaku, uang yang beredar Rp 139 miliar.
5. Kecamatan Kemayoran sebanyak 680 pelaku, uang yang beredar Rp 118 miliar.
6. Kecamatan Kalideres sebanyak 9.825 pelaku, uang yang beredar Rp 113 miliar.
7. Kecamatan Penjaringan sebanyak 7.127 pelaku, uang yang beredar Rp 108 miliar.
Pilihan Editor: Ketahuan Curang, 199 Siswa Dicoret dari PPDB Jabar 2024