Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

7 Kendaraan Prioritas di Jalan Raya, Selain Ambulans dan Damkar, Apa Lagi?

Kendaraan-kendaraan berikut diberikan skala prioritas di jalan raya. Antara lain ambulans dan damkar, apa lagi?

18 Januari 2022 | 15.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas pemadam kebakaran, menyemprotkan cairan disinfektan di lingkungan warga Buaran, Klender, Duren Sawit Jakarta Timur, 30 Oktober 2020. Penyemprotan disinfektan ini dilakukan guna mencegah penyebaran COVID-19 di Jakarta, dimana dari 7.903 kasus yang ada di Indonesia, 2.056 kasus terdapat di DKI Jakarta per 29 Desember 2020 kemaren. TEMPO/Fardi Bestari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Meskipun setiap pengendara memiliki hak yang sama perihal penggunaan jalan raya, tetapi dalam kondisi tertentu, terdapat beberapa golongan kendaraan yang memiliki hak utama atau prioritas. Melalui undang-undang, telah diatur kendaraan apa saja yang berhak memeroleh prioritas di jalan.

Adapun maksud dari kendaraan prioritas adalah kendaraan yang wajin diutamakan atau didahulukan di jalan raya, dibandingkan pengguna jalan lainnya. Perihal kendaraan prioritas, di Indonesia sudah diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Setidaknya terdapat tujuh kendaraan yang memeroleh prioritas di jalan raya, yakni:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas.
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 134 juga menjelaskan mengenai pengawalan bagi pengguna jalan yang mendapatkan hak utama. Dalam ayat (1) disebutkan bahwa pengguna jalan yang mendapatkan prioritas tetap harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

Selanjutnya pada ayat (2) dikatakan petugas Kepolisan Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan bila mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Selanjut ayat (3) dijelaskan bahwa alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

NAOMY A. NUGRAHENI 

Baca: Kendaraan Pemadam Kebakaran Masuk Kategori Prioritas, Apa Istimewanya?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus