Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

AHY Tak Tahu soal Pagar Laut, HGB dan SHM Terbit Sejak 2023

AHY ini mengatakan HGB di pagar laut diterbitkan 2023. Sedangkan ia baru menjabat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada 2024.

21 Januari 2025 | 20.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait dan Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo memberikan keterangan setelah melakukan rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 21 Januari 2025. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono mengaku tidak tahu soal Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik yang dibatasi pagar laut di sepanjang pesisir Banten. Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu beririsan dengan area pengembangan Pantai Indah Kapuk atau PIK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pria yang disapa AHY ini mengatakan HGB itu diterbitkan pada 2023. Sedangkan ia baru menjabat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Iya, 2023. Saya mendapatkan penjelasan itu dari Kementerian ATR/BPN. Saya tidak tahu (soal pembangunan pagar laut),” kata AHY di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, 21 Januari 2025. 

AHY mengaku tidak mendapat laporan soal pagar laut maupun HGB laut. Ketua Umum Partai Demokrat ini mengatakan pihaknya akan menyelidiki soal pembangunan pagar laut dan penerbitan HGB di laut. 

“Kita mendorong agar ini segera dilakukan penelusuran, investigasi, dan juga langkah-langkah yang tepat sesuai dengan hukum dan aturan berlaku,” kata AHY. 

Anggota Ombudsman Bidang Kemaritiman dan Investigasi Hery Susanto mengatakan pemagaran laut tersebut ilegal dan tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa pemberian HGB dan SHM seluas 30 hektare di laut merupakan sebuah pelanggaran. Menurut dia, izin usaha itu memang bisa diberikan di wilayah perairan, hanya tidak sampai seluas itu dan tidak boleh menggunakan SHM. 

“Kalau untuk perusahaan itu seharusnya pakai Sertifikat Hak Guna Bangunan atau Sertifikat Hak Guna Usaha,” ujar Hery dalam konferensi pers proyeksi 2025, di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Laporan majalah Tempo edisi 19 Januari 2025 menemukan bahwa pagar sepanjang 30,16 kilometer itu beririsan dengan area pengembangan PIK. Di pesisir yang menghadap pagar laut, Grup Agung Sedayu milik Aguan tengah membangun PIK Tropical Coastland, proyek strategis nasional (PSN) yang ditetapkan pemerintahan Joko Widodo pada Maret 2024. PIK Tropical Coastland merupakan perluasan dari PIK 2.

Sejumlah nelayan yang diwawancarai Tempo mengatakan, pagar laut itu merupakan bagian dari PSN PIK 2. Para nelayan mengetahui itu setelah bertemu denga perangkat desa setempat. 

Sugianto Kusuma alias Aguan bungkam saat dikonfirmasi Tempo. Saat itu Aguan menghadiri acara peluncuran program rumah layak huni Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Kelurahan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, Senin malam, 20 Januari 2025.

Ia berjalan menuju mobil patwal polisi didampingi Menteri PKP Maruarar Sirait. Saat Tempo mencoba mendekat, Maruarar menghalangi dengan melentangkan tangannya. "Nanti saja. Sudah," kata laki-laki yang akrab disapa Ara itu.

Dede Leni Mardianti dan Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

 

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus