Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sosial

Berita Tempo Plus

Akad Lancar Lewat Layar

Teknologi terus mengambil peran dalam proses peribadatan. Jangan sampai ada penyelewengan.

30 Januari 2006 | 00.00 WIB

Akad Lancar Lewat Layar
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

DARI sebidang layar di dinding ruang rapat kantor PT Telkom di Jalan Setiabudi, Bandung, tampak seorang pria berjas hitam dengan peci warna senada. Dengan telepon seluler yang didekatkan ke telinga kirinya, Wiriadi Sutrisno, 52 tahun, pria di layar itu, berkomunikasi dengan hadirin di ruang rapat.

Di antara puluhan hadirin terdapatlah Rita Sri Mutiari Dewi, yang mengenakan baju kurung dan kerudung cokelat muda. Tampak sekali, perempuan 50 tahun itu tak kuasa menyembunyikan parasnya yang sumringah.

Wajar Rita menunjukkan perasaan bungah-nya, sebab saat itu, dua pekan lalu, ia sedang menjalani ijab kabul dengan Wiriadi—ya, pria di layar itu. Sepasang anak manusia itu memang sedang melangsungkan akad nikah dengan bantuan video conference yang disediakan Yahoo! Messenger. Mereka terpisah ribuan kilometer: Rita di Bandung, Wiriadi di California, Amerika Serikat.

Berkat perangkat teknologi yang disediakan Telkom Bandung, pernikahan jarak jauh itu berlangsung lancar. Ada sebuah webcam yang menyorot hadirin, yang memungkinkan Wiriadi melihat semua yang hadir, termasuk calon istrinya.

Telkom juga menyiapkan bandwith (kapasitas jaringan) lumayan besar, 386 kbps (kilobita per detik). Memang, tampilan gambar masih delay sekitar satu detik. Namun, komunikasi dengan jalur Voice over Internet Protocol (VoIP) berjalan lancar.

”Peralatan ini sering kami pakai untuk teleconference, tapi baru kali ini untuk pernikahan,” kata Kepala Kantor Telkom Bandung, Bambang Tri Winarko, tertawa. Acara hajatan yang berlangsung satu jam itu hanya membutuhkan biaya Rp 100 ribu untuk membayar sambungan internet. Perangkat kerasnya disediakan gratis oleh Telkom.

Pasangan Wiriadi-Rita bukanlah pelopor pemanfaatan teknologi untuk mengesahkan perkawinan. Sebelumnya sudah ada pasangan Abdul Aziz-Lili Azizah dari Sidoarjo, Jawa Timur, yang melangsungkan akad nikah lewat saluran telepon pada 1985.

Ketika itu mempelai pria gagal datang lantaran tidak mendapat cuti dari atasannya di sebuah restoran di Jeddah, Arab Saudi. Maka, kabel telepon pun dipilih guna mengatasi absennya pengantin pria. Wajah Aziz cukup diwakili selembar foto. Baru sembilan bulan kemudian pasangan itu bertemu, setelah Lili terbang ke Jeddah.

Ternyata, pemanfaatan teknologi dalam akad nikah tak menjadi soal bagi kalangan agama. Menurut Siti Musdah Mulia, staf ahli Menteri Agama, penggunaan teknologi boleh saja asal tak bergeser dari hukum yang sudah digariskan.

Meski mempelai pria hanya hadir secara virtual dalam ijab-kabul, pernikahan tetap sah sepanjang rukunnya terpenuhi. ”Kelak, saksi yang akan bertanggung jawab bila ada masalah di belakang hari,” katanya.

Rukun akad nikah, menurut hukum Islam, adalah adanya wali bagi yang belum pernah menikah, ijab kabul, pencatat pernikahan, dan mas kawin. Jadi, ketidakhadiran mempelai pria bukan soal. Dia boleh diwakilkan sepanjang kedua pihak sepakat.

KH Ma’ruf Amien, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, sependapat dengan Siti Musdah. Menurut dia, sepanjang penggunaan teknologi membawa kemaslahatan, boleh-boleh saja. Tetapi Amien wanti-wanti agar tak ada penyelewengan pemanfaatan teknologi dalam peribadatan. Misalnya, menjadi makmum dalam salat berjamaah di tempat terpisah, meski dalam waktu bersamaan.

Hal semacam ini pernah terjadi ketika seorang ulama menjadi makmum salat di depan televisi yang sedang menayangkan salat di Masjidil Haram, Mekah. Saat itu sang ulama masih di kawasan Masjidil Haram.

Bagi Ma’ruf, sah-tidaknya salat itu masih perdebatan. Sedangkan Siti Musdah bisa menerimanya karena, menurut dia, tidak melanggar kaidah. Ulama itu, katanya, masih salat di satu kompleks dengan imam dan makmum lainnya.

Satu hal lagi yang tak bisa diterima Ma’ruf adalah menjatuhkan talak lewat pesan pendek (SMS). Kasus ini pernah terjadi di Malaysia. Menurut Ma’ruf, penggunaan SMS bisa diselewengkan karena tak bisa dijamin keputusan itu benar-benar dijatuhkan sang suami.

Meski lega karena tak ada problem hukum, toh pasangan Wiriadi-Rita belum bisa segera berbulan madu. Sepekan setelah akad nikah, Rita terbang ke Malaysia untuk mengajar di Universitas Kuala Lumpur. Wiriadi menuntaskan program doktor di Universitas California. Bulan madu tentu tak bisa diwakilkan kepada perangkat teknologi mana pun jua.

Deddy Sinaga, Rana Akbari Fitriawan (Bandung), Kukuh Setyo Wibowo (Sidoarjo)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus