Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Dewan Pengawas KPK pada Senin ini menggelar rapat soal laporan kebocoran dokumen.
Firli ditengarai membocorkan dokumen dalam kasus tunjangan kinerja Kementerian ESDM.
Aksi teatrikal mengkritik kebijakan Firli rencananya digelar pada Senin ini
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan mulai memeriksa aduan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri. Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengatakan lembaganya bakal menggelar rapat pimpinan pada Senin, 10 April 2023. Tujuannya untuk memutuskan kasus dugaan pembocoran dokumen penyelidikan oleh Firli itu akan diusut atau tidak. “Pada Senin ini, kami akan rapat memutuskan apakah diperlukan tindak lanjut permintaan klarifikasi ke kedua belah atau tidak,” ujar Tumpak kepada Tempo, Ahad, 9 April 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tumpak menjelaskan, kedua belah yang dimaksud adalah penyidik yang menjadi pelapor dalam kasus ini. Adapun terlapor adalah Firli. Jika rapat Dewan Pengawas sepakat untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Tumpak mengatakan, pelapor dan terlapor akan dimintai klarifikasi. Setelah itu, kata dia, Dewan Pengawas berwenang untuk menggelar sidang bila ditemukan dugaan pelanggaran etik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah), bersama anggota Dewas KPK memberikan keterangan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, 9 Januari 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Skandal kebocoran dokumen penyelidikan ini mencuat ketika Koran Tempo menerbitkan laporan pada Kamis, 6 April lalu, yang bertajuk “Bocor Lagi”. Di dalamnya berisi pemberitaan sehubungan dengan dugaan yang menyebutkan Firli Bahuri ditengarai membocorkan dokumen menyerupai laporan kejadian tidak pidana korupsi (LKTPK) yang diterbitkan penyelidik KPK ihwal kasus korupsi tunjangan kinerja atau tukin di Kementerian ESDM. Dokumen itu berisi gambaran pelaku serta pasal-pasal yang bisa digunakan.
Temuan tersebut berawal ketika tim penyidik KPK menggeledah ruang kerja pelaksana harian Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, M. Idris Sihite, pada 27 Maret lalu. Di sana mereka menemukan dokumen LKTPK. Ketika Idris diperiksa, dokumen itu didapat dari Menteri ESDM Arifin Tasrif. Adapun Arifin disebut-sebut menerima bocoran dokumen itu dari Firli Bahuri. “Ada bukti elektroniknya,” kata seorang sumber Tempo di KPK.
Pelaksana harian Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Idris Froyoto Sihite, yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) aparatur sipil negara Kementerian ESDM di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 3 April 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Firli disinyalir memberikan dokumen tersebut pada kurun waktu 28 Februari hingga 10 Maret 2023 atau seusai penyelidik melakukan gelar perkara bersama pimpinan KPK. Karena bukti korupsi kasus tukin ESDM sudah cukup, pada 10 Maret 2023, muncul surat perintah penyidikan (sprindik) atau pelimpahan kasus ke tahap penyidikan. Pada 27 Maret, tim penyidik menggeledah Kementerian ESDM.
Tumpak menuturkan aduan terhadap Firli masuk ke Dewan Pengawas pada dua pekan lalu. Aduan itu disertai laporan tertulis. Namun Dewan Pengawas belum memeriksa bukti-bukti yang kabarnya disertakan dalam laporan. Dengan begitu, Tumpak mengatakan belum bisa berkomentar banyak ihwal kasus dugaan pelanggaran etik yang mendera Firli.
Dia meminta publik bersabar menunggu Dewan Pengawas menyelisik dan menilik aduan yang masuk ke lembaganya. Tumpak memastikan bakal menggelar konferensi pers untuk mengungkap persoalan ini, terutama jika ditemukan dugaan pelanggaran etik atas kebocoran dokumen penyelidikan.
Anggota Dewan Pengawas, Albertina Ho, menjelaskan, lembaganya masih mempelajari laporan dugaan kebocoran dokumen itu. Hanya, Albertina belum membeberkan secara rinci kasus pembocoran dokumen tersebut. Ia hanya menyebutkan lembaganya kini tengah memproses laporan itu secara administratif. Dia mengatakan, bila permintaan keterangan dan proses klarifikasi diperlukan, Dewan Pengawas bakal melakukannya.
Dalam kesempatan terpisah, Albertina mengatakan juga menerima aduan sehubungan dengan dugaan pelanggaran etik rekayasa kasus Formula E agar naik ke tahap penyidikan. Terlapor dalam aduan ini disinyalir dilakukan oleh Firli. Menurut Albertina, kedua aduan tersebut bakal ditelusuri Dewan Pengawas. Dia menjelaskan, penyelisikan aduan oleh Dewan Pengawas mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 dan 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Adapun Ketua KPK Firli Bahuri sama sekali belum merespons ihwal tuduhan pembocoran dokumen kasus korupsi di Kementerian ESDM. Pimpinan KPK lainnya juga tak menanggapi hal ini. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, sempat membantah pelbagai tuduhan yang dialamatkan ke atasannya tersebut. “Sudah biasa kami dituduh macam-macam atau di-framing negatif oleh media tertentu,” ujar Ali Fikri saat dimintai konfirmasi pada 5 April lalu.
Ali Fikri menjelaskan, lembaganya menghargai pihak yang melaporkan dugaan kebocoran dokumen tersebut. Ia menegaskan bahwa KPK bakal menyerahkan masalah tersebut ke Dewan Pengawas tanpa adanya intervensi. “Dewas KPK pasti akan menindaklanjuti secara profesional sesuai dengan SOP (prosedur operasional standar) dan independen dari pengaruh pihak mana pun. Kami semua tentu juga menunggu hasil tindak lanjut dari Dewas KPK tersebut,” ujar Ali, kemarin.
Ali meminta penyelidikan kebocoran dokumen diserahkan sesuai dengan mekanisme di Dewan Pengawas. Dengan demikian, tidak ada lagi pihak yang membangun narasi kontraproduktif karena hal tersebut justru akan mengganggu stabilitas pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan tidak mengetahui dokumen yang diduga bocor. Menurut dia, penyelidikan kasus korupsi tukin ESDM bersifat terbuka. Dia menilai, bila dokumen yang dimaksudkan adalah surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (sprinlidik), sebetulnya bukan kebocoran. “Misalnya, saya menerbitkan sprinlidik terbuka nih, sesuatu peristiwa yang terjadi. Saya kasih tahu, memang bocorin apa? Terus dampaknya apa terhadap kebocoran sprinlidik itu, enggak ada sama sekali dampaknya,” kata dia.
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) juga turut melaporkan dugaan kebocoran dokumen kasus korupsi Kementerian ESDM itu ke Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya. Ketua MAKI, Boyamin Saiman, mensinyalir terjadi lima dugaan pidana dalam peristiwa tersebut. Lima kejadian tindak pidana yang diduga terjadi adalah menghalangi penyidikan, berkomunikasi dengan pihak beperkara, membuka informasi yang dikecualikan, membocorkan rahasia intelijen, serta membocorkan surat dan keterangan yang dirahasiakan.
Aksi Teatrikal
Selain laporan ke Dewan Pengawas terhadap Firli, di komisi antirasuah dalam sepekan ini muncul kekisruhan pemecatan Brigadir Jenderal Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan. Pemecatan dengan hormat dengan mengembalikan Endar ke institusi asal, yakni Polri, oleh pimpinan KPK juga mengundang protes dari pegawai KPK.
Para pegawai dikabarkan bakal terus melanjutkan rencana mogok kerja sampai Endar dikembalikan bertugas di KPK. “Besok Senin, Bang Endar bersama teman-teman juga akan menggelar aksi teatrikal karena aksesnya sudah diblokir tak bisa masuk gedung KPK,” kata Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute, Mochamad Praswad Nugraha.
Praswad menyebutkan bahwa aksi akan dilakukan di gedung KPK pada pagi hari. Dilanjutkan long march dari gedung Merah Putih menuju kantor Dewan Pengawas di C-1 KPK. Mereka juga akan mendesak Dewan Pengawas menyelidiki berbagai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli dan pemimpin KPK. Dari kebocoran dokumen penyelidikan, pemecatan terhadap Endar yang sewenang-wenang, hingga dugaan rekayasa kasus Formula E.
Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mengatakan kebocoran dokumen penyelidikan merupakan tindakan sangat berbahaya dan dapat menyulitkan investigasi. “Dengan begitu, pihak terkait atau nama-nama yang disebut dalam dokumen itu akan mudah mengantisipasi, bersih-bersih, dan menghilangan barang bukti karena tahu arah investigasi. Dampaknya, penyelidikan yang dilaksanakan akan makin sulit,” kata Yudi.
Ia mengatakan pimpinan KPK yang membocorkan dokumen tersebut bukan hanya dapat dijerat pelanggaran etik, tapi juga harus dipidana untuk memberi efek jera. Yudi mendesak Dewan Pengawas KPK memproses dengan serius laporan kebocoran.
AVIT HIDAYAT | EKA YUDHA SAPUTRA | M. ROSSENO AJI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo