Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Alasan Buruh Yogya Ogah Pilih Capres Lingkaran Jokowi, Alihkan Dukungan untuk Anies Baswedan

Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Buruh Yogyakarta yang pada Pemilu 2014 dan 2019 mendukung Jokowi merasa kecewa. Mengalihkan suara ke Anies.

9 Juli 2023 | 17.52 WIB

Elemen buruh di Yogyakarta mendeklarasikan dukungan untuk Anies Baswedan sebagai presiden pada Pemilu 2024, Minggu, 9 Juli 2023. Tempo/Pribadi Wicaksono
Perbesar
Elemen buruh di Yogyakarta mendeklarasikan dukungan untuk Anies Baswedan sebagai presiden pada Pemilu 2024, Minggu, 9 Juli 2023. Tempo/Pribadi Wicaksono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - Ribuan buruh yang tergabung Aliansi Buruh Yogyakarta berkumpul di Gelanggang Olah Raga (GOR) Tridadi, Sleman, Yogyakarta Minggu 9 Juli 2023. Dalam momen itu, elemen buruh yang berasal dari berbagai serikat pekerja menyatakan akan memberikan dukungannya pada Pemilu 2024 kepada bakal calon presiden Anies Baswedan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Elemen buruh yang terdiri atas DPD KSPSI, PD FSP NIBA, GIP, PD TSK, PD PGSI, PD Parekraf, FBI, DPD SPN, dan KSBSI itu turut membawa poster dan spanduk bergambar Anies Baswedan. "Pemilu 2014 dan 2019, saat itu kalangan buruh satu suara mendukung salah satu calon presiden dan alhamdulillah jadi presiden saat ini," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta Ruswadi dalam orasinya, Minggu, 9 Juli 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Para buruh tersebut pada Pemilu 2014 dan 2019 mendukung Jokowi. Namun dukungan kepada Jokowi itu, ujar Riswadi, ternyata tak membawa kesejahteraan berarti terhadap elemen buruh di Indonesia jumlahnya mencapai 140 juta jiwa dari total penduduk 270 juta jiwa.

Elemen buruh, kata Ruswadi, justru merasa dikhianati pemerintahan Jokowi saat sedang kondisi terpuruk-terpuruknya, yakni saat wabah Covid-19 menggila pada 2020 silam. "Saat semua buruh terpukul dengan Covid-19, pemerintah (Jokowi) justru menggelontorkan Undang-Undang Cipta Kerja," kata Ruswadi.

Beleid yang disahkan pemerintah pada Oktober 2020 itu, kata Ruswadi, membuat buruh se-Tanah Air bergerak menolak meski wabah Covid-19 tengah merebak dan memakan korban ribuan jiwa. Undang-undang yang dinilai merugikan kaum buruh itu pun sampai saat ini tak henti mendapatkan penolakan dari buruh. "Undang undang Cipta Kerja itu tak memberi keuntungan sama sekali buat buruh, penolakan buruh di mana mana, tak hanya di jalanan, tapi juga sampai (gugatan) uji materi ke MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Ruswadi.

Meski kemudian ada putusan MK Nomor 91 Tahun 2020 yang mengamanatkan perbaikan UU Cipta Kerja itu selama dua tahun yang berakhir pada November 2023, namun pemerintahan Jokowi justru menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022. "Terbitnya Perpu saat masa perbaikan UU Cipta Kerja yang belum selesai itu lebih merugikan pekerja lagi," kata dia.

"Walaupun kami sadar, uji materi UU Cipta Kerja di MK itu tak bisa terlalu kami harapkan," imbuh Ruswadi.

Ruswadi pun menyindir posisi Ketua MK saat ini, Anwar Usman yang merupakan ipar Presiden Jokowi. "Karena penegak hukum yang ditempatkan (di MK) orang orang yang pro pemerintah," kata Ruswadi.

Dengan situasi pelik menghadapi jalan berliku menolak UU Cipta Kerja itu, Ruswadi mengatakan buruh hanya bisa bertumpu kepada sosok calon pemimpin yang dinilai berada di luar lingkaran Presiden Jokowi. Saat ini kandidat dan bakal calon presiden yang muncul ke publik ada tiga yakni Gubernur Jawa Tengah yang juga kader PDI Perjuangan Ganjar Pranowo, Menteri Pertahanan yang juga Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, dan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. "Mau tidak mau, suka tidak suka harus ada perubahan, buruh harus memilih satu dari tiga sosok kandidat calon presiden itu, yang berani berpihak pada buruh," kata dia.

Menurut dia, sosok yang diusung PDIP tentu akan melanjutkan kebijakan pemerintah yang sudah ada, alias tetap melanjutkan UU Cipta Kerja. "Satu lagi yang duduk di kabinet, Menteri Pertahanan (Prabowo Subianto), pasti nanti juga sama, membuat Cipta Kerja diberlakukan sebagai undang-undang," ujar Ruswadi.

Satu-satunya sosok calon presiden yang lantas bisa diandalkan buruh, kata Ruswadi, tersisa Anies Baswedan saja, yang berada di luar lingkaran Jokowi. "(Anies) sudah teruji, selama lima tahun memimpin DKI Jakarta membuat kebijakan upah minimum tertinggi nomor dua di Indonesia setelah Karawang," kata dia.

"Anies untuk perhitungan upah minimum tidak mengikuti UU Cipta Kerja, tapi peraturan gubernur," kata dia.

Pada 2016, kata Ruswadi, Anies sebagai gubernur juga menerbitkan program kesejahteraan di luar upah minimum buruh. Sehingga kalangan pekerja bisa naik transportasi umum pemerintah daerah secara gratis.

Aliansi Buruh Yogyakarta pun mendesak kepada Pimpinan DPP Konfederasi maupun Federasi di Jakarta untuk segera mendeklarasikan dan mendukung Anies Rasyid Baswedan sebagai calon presiden Periode 2024-2029.

Aliansi Buruh Yogyakarta itu menyerukan lima tuntutan. Pertama, batalkan dan cabut UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Kedua, cabut Permenaker  No. 5 Tahun 2023. Ketiga, tinjau kembali RUU Kesehatan yang mengkategorikan  tembakau setara narkotika dan psikotropika. Keempat, ciptakan dan perluasan lapangan kerja tanpa memangkas atau mengurangi kesejahteraan buruh yang sudah ada. Terakhir, hentikan dan batasi mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Linda Trianita

Linda Trianita

Linda Trianita sedang menempuh Magister Kebijakan Publik di Universitas Indonesia. Alumni Executive Leadership Program yang diselenggarakan oleh Asian American Journalists Association (AAJA) Chapter Asia pada 2022 fellowship dari Google News Initiative. Menyabet Juara 1 Kategori Investigasi ExcEl Award (Excellence in Election Reporting in Southeast Asia) 2021 dan 6 Finalis Kategori Media Besar Global Shining Light Awards 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus