Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Alasan PKB Desak Pemerintah Kategorikan Judi Online sebagai Kejahatan Luar Biasa

Ketua Fraksi PKB DPR Jazilul Fawaid menilai kasus judi online yang semakin meresahkan dilakukan secara sistematis dan terorganisasi.

19 November 2024 | 07.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendesak pemerintah mengkategorikan judi online sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PKB Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Jazilul Fawaid dalam keterangannya di Jakarta pada Senin, 18 November 2024.

“Kalau dari klasifikasinya, kami menilai judi online layak ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa. Dengan demikian, intensitas penanganannya bisa lebih komprehensif, baik dari sisi landasan, hukum, operasional, hingga evaluasinya,” kata Jazilul seperti dikutip dari Antara.

Pria yang akrab disapa Gus Jazil itu menuturkan judi daring memiliki ciri-ciri yang bisa dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa, yaitu dilakukan secara sistematis atau terorganisasi, memberikan kerugian besar secara sosial dan ekonomi, hingga memicu ketergantungan yang merusak secara mental bagi korbannya.

Wakil Ketua Umum PKB itu menilai kasus judi daring yang semakin meresahkan di Indonesia dipastikan dilakukan secara sistematis dan terorganisasi. Hal itu dibuktikan dengan terus tumbuhnya situs judi meskipun terus dilakukan pemblokiran. Judi daring, kata dia, juga melibatkan berbagai kalangan, mulai bandar, influencer (pemengaruh), operator, hingga aparat negara.

“Kasus terbongkarnya keterlibatan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan judi online, menjadi indikasi kuat kejahatan ini dilakukan secara sistematis dan terorganisir,” ucapnya.

Gus Jazil menambahkan judi daring juga berdampak besar timbulnya kejahatan bagi penggunanya. Dia mencontohkan adanya seorang ayah yang tega menjual anaknya seharga Rp 15 juta untuk judi daring. Sebagai informasi, kasus itu terjadi di Tangerang, Banten. Kasus itu diungkap oleh Polres Metro Tangerang Kota pada 1 Oktober lalu.

“Ratusan orang juga dirawat di ruang psikiatri rumah sakit-rumah sakit karena depresi atau mengalami gangguan jiwa karena judi online,” ucapnya.

Karena itu, kata dia, apabila judi daring diklasifikasikan sebagai kejahatan luar biasa, maka bisa berdampak besar pada upaya pemberantasannya.

Dia mengusulkan agar pemerintah membuat satuan tugas (satgas) khusus dengan otoritas lebih luas dalam upaya memburu bandar dan operator judi daring yang terorganisasi, termasuk memburu individu yang menjadi beking para bandar judi daring.

“Satgas ini juga bisa melakukan kerja sama internasional dengan aparat penegak hukum negara lain karena biasanya operasional judi online ini dilakukan lintas negara,” tuturnya.

Perburuan Komplotan Pengawal Judi Online di Komdigi

Adapun Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali menangkap 3 tersangka baru dalam kasus judi daring yang melibatkan pegawai Kemenkomdigi per Sabtu, 16 November 2024. Dengan bertambahnya tiga tersangka berinisial B, BK, dan HF itu maka jumlah tersangka yang diungkap sebanyak 22 orang.

“Total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus judi online adalah sebanyak 22 orang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra.

Penyidik masih memburu tiga tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial A alias M, J, dan BS. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, tiga DPO itu merupakan satu komplotan dari tiga tersangka yang baru ditangkap. Ade menyebut keenamnya tergabung dalam kelompok tersangka HE, yang memiliki peran ganda sebagai bandar sekaligus makelar judi daring.

Meski polisi merilis sebagian inisial para tersangka, identitas mereka belum benar-benar diungkap. Menurut Ade Ary, pengungkapan identitas tersangka sebatas inisial itu dilakukan atas pertimbangan proses penyelidikan. “Karena masih terus didalami, masih terus didalami untuk prinsip kehati-hatian,” ucap Ade pada Jumat, 15 November 2024.

Ade menuturkan mereka bersikap hati-hati karena proses hukum sedang berjalan. “Karena kan ada ratusan bahkan ribuan website, ini masih didalami. Kehati-hatian ya, bahasa singkatnya kehati-hatian,” ucap Ade menegaskan.

Dia meminta diberikan waktu memberikan pembaruan informasi soal judi daring ini. “Komitmen kami, Polda Metro Jaya akan terus mengungkapkan ini, menangkap seluruh pelaku yang terlibat,” ujarnya.

DIAN RAHMA FIKA | ANTARA

Pilihan editor: Ragam Respons atas Putusan MK soal Pidana bagi Pejabat dan Anggota TNI/Polri Tak Netral di Pilkada

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus