Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Alasan PMI Kubu Agung Laksono Tolak SK Menkum yang Akui Kepemimpinan JK

PMI Kubu Agung Laksono menolak pengakuan kepengurusan PMI di bawah JK. Menkum Supratman Andi Agtas beri penjelasan.

23 Desember 2024 | 08.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Palang Merah Indonesia (PMI) versi Agung Laksono menyatakan, Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas belum dapat dijadikan dasar untuk melegitimasi kepengurusan Jusuf Kalla atau JK di PMI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Karena PMI tidak tercatat atau terdaftar dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum (Kemenkum). Selain itu, surat tersebut hanya mengakui, bukan mengesahkan hasil munas dan susunan kepengurusan," kata Sekretaris Jenderal Ulla Nuchrawaty Usman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 20 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ulla juga menyatakan keberatannya terhadap pengakuan Kemenkum atas kepengurusan JK di PMI lantaran adanya dugaan pelanggaran mekanisme dan prosedur organisasi.

Merespons penolakan kubu Agung tersebut, Menkum Supratman mengatakan, itu merupakan hal yang biasa.

"Biasalah, dalam setiap keputusan pasti ada yang tidak puas," kata Supratman saat dihubungi Tempo, pada Ahad, 22 Desember 2024.

Supratman mengatakan, kerja-kerja kemanusiaan bisa dilakukan lewat organisasi lain, tak hanya oleh PMI. Dia mencontohkan misalnya, dengan mendirikan organisasi sosial lain yang punya tujuan kemanusiaan.

"Saya berharap kepada semua pihak, agar niat untuk melakukan kerja-kerja kemanusiaan tidak hanya lewat PMI. Akan tetapi, bisa dengan cara mendirikan perkumpulan yang lain, kalau memang tujuannya semata untuk tujuan kemanusiaan," ujar dia.

Supratman menjelaskan, ada perbedaan tata cara pendaftaran perkumpulan untuk layanan publik dan perkumpulan perdata, seperti organisasi kemasyarakatan dan lainnya.

Untuk perkumpulan yang menyenggarakan layanan publik, seperti Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Pramuka, dan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), maka pengesahannya melalui Keputusan Presiden atau Kepres, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing.

"Sementara untuk PMI tidak demikian. Itu hanya didasarkan pada ketentuan AD/ART mereka," kata Supratman.

Oleh karena itu, lanjut Supratman, Kemenkum melakukan verifikasi dengan melihat AD/ART PMI. Selain itu, juga berdasarkan kehadiran peserta munas yang benar-benar memenuhi syarat sebagai peserta.

"Kesimpulannya, pemerintah melalui Kemenkum memberikan pengakuan atas keabsahan kepengurusan PMI di bawah kepemimpinan H. Muhammad Jusuf Kalla," tuturnya. 

Supratman melanjutkan, PMI adalah anggota federasi Palang Merah Internasional. Di dalamnya, kata dia, diatur bahwa keanggotan PMI hanya boleh ada satu di setiap negara. 

Dia menjelaskan, pertimbangan Kemenkum bahwa peran dan fungsi PMI begitu penting terhadap kemanusiaan. Bukan hanya terkait layanan donor darah, lanjutnya, namun partisipasi PMI sangat dibutuhkan dalam setiap kejadian bencana.

"Serta dengan memperhatikan aspek legal formalnya, pemerintah mengakui Munas PMI dengan ketua terpilih Pak JK," kata Supratman. 

Kepengurusan PMI di bawah pimpinan JK periode 2024-2029 telah diakui oleh Supratman melalui SK yang diterima JK pada Jumat, 20 Desember 2024.

Pada hari itu pula, JK melantik Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PMI di Markas Pusat PMI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Kementerian Hukum RI menerima dan mengakui AD/ART, serta susunan kepengurusan PMI hasil Munas ke-22 yang menunjuk Bapak M. Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum dan selanjutnya akan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum RI," demikian kata JK membaca petikan SK tersebut.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus