Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Menkum: Nama-nama Narapidana Penerima Amnesti Akan Diumumkan Secara Transparan

Pemerintah mengusulkan 44 ribu narapidana mendapatkan amnesti untuk mengatasi kelebihan kapasitas lapas.

16 Desember 2024 | 17.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan nama-nama narapidana penerima amnesti akan diumumkan secara transparan. Pemerintah mengusulkan 44 ribu narapidana mendapatkan amnesti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Akan kita diumumkan. Pasti akan transparan," kata Supratman pada Istana Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politikus Gerindra ini mengatakan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) saat ini masih melakukan asesmen terhadap narapidana yang berhak mendapatkan amnesti. Pemerintah selanjutnya akan menyampaikan data narapidana kepada DPR untuk mendapatkan persetujan. "Satu per satu akan diajukan ke parlemen meski bentuknya kolektif," kata Supratman.

Supratman mengatakan, ada sekitar 39 ribu narapidana kasus pengguna narkotika yang saat ini dipertimbangkan mendapatkan amnesti. Angka ini merupakan jumlah terbesar dibandingkan narapidana kasus lain seperti kasus UU ITE mengenai penghinaan kepala negara dan kasus politik Papua.

"Untuk kasus terbanyak narapidana kasus pengguna narkotika. Hampir 39 ribu," kata Supratman.

Supratman mengatakan, jumlah itu belum tentu akan mendapatkan amnesti. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) akan melakukan asesmen lebih dahulu kepada ribuan narapidana.

Asesmen dilakukan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu menyangkut tindak pidananya hingga sudah menjalani hukuman dengan berlakukan baik. "Ada juga kriteria subjektif. Tapi itu pengertian menjalani hukuman dengan baik," kata dia.

Deputi Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati sebelumnya meminta pemerintah transparan dalam rencana pemberian amnesti terhadap 44 ribu narapidana. Meski menilai langkah tersebut positif, Maidina menilai proses tersebut harus dilakukan berbasis kebijakan yang bisa diakses publik untuk dinilai dan dikritisi.

Maidina menyatakan ICJR menyepakati langkah pemberian amnesti oleh pemerintah tersebut. "Apalagi yang ditujukan untuk mengakhiri kriminalisasi pengguna narkotika untuk kepentingan pribadi," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Ahad, 15 Desember 2024.

ICJR, menurut Maidina, sudah menyuarakan soal pemberian amnesti bagi pengguna narkotika sejak pemerintahan sebelumnya. Mereka sepakat jika pengguna narkotika untuk kepentingan pribadi harus dikeluarkan dari pemenjaraan. 

Meski demikian, ICJR menilai pemberian tersebut harus dilakukan secara akuntabel dan transparan. “Teknis pemberian amnesti harus dirumuskan dalam peraturan, minimal setara peraturan menteri untuk menjamin standarisasi pelaksanaan, penilaian dan pemberian amnesti, sampai dengan diusulkan presiden dan dipretimbangkan oleh DPR,” kata Maidina.

Selain itu, Maidina menyatakan penilaian terhadap narapidana yang berhak mendapat amnesti harus berbasiskan hasil pembinaan dan memperhatikan aspek psikososial dan kesehatan.

Adapun pemberian ampunan itu bertujuan untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas di berbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia. Terdapat 4 kategori narapidana yang akan mendapatk amnesti. Pertama, narapidana perkara tindak pidana ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) tentang penghinaan kepada kepala negara; kedua, warga binaan pengidap penyakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa; ketiga narapidana kasus makar tidak bersenjata di Papua; keempat, pengguna narkotika yang seharusnya dilakukan rehabilitasi.

Dinda Shabrina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus