Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan nomor urut 1 Andika-Hendi mendaftarkan gugatan secara daring pada Rabu, 11 Desember 2024, sekitar pukul 22.13 WIB. Permohonan mereka teregister dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024, oleh Andika M Perkasa dan Hendrar Prihadi Alias Hendi,” demikian tertera dalam situs Mahkamah Konsitusi yang diakses pada Rabu, 11 Desember 2024.
Sebelumnya, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi memperoleh 7.870.084 suara berdasarkan hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah pada Sabtu, 7 Desember 2024. Sementara rivalnya, Ahmad Luthfi-Taj Yasin mendapat 11.390.191 suara.
"Suara terbanyak diperoleh pasangan calon nomor urut dua," kata Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono, setelah Rapat Pleno Rekapitulasi, Sabtu. "Ini menjadi bagian yang kami tuangkan dalam keputusan."
Luthfi-Yasin yang diusung Koalisi Indonesia Maju atau KIM Plus tersebut unggul di 32 kabupaten dan kota di Jawa Tengah. Sementara tiga daerah sisanya dimenangkan oleh Andika-Hendi.
Total suara sah yang diperoleh kedua pasangan calon sebanyak 19.260.275. Menurut Handi, partisipasi masyarakat dalam Pilkada tahun ini meningkat dibandingkan sebelum meski di bawah pemilihan presiden lalu.
Jamal Abdun Nashr berkontribusi dalam penulisan laporan ini.