Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Tim Pramono-Rano Minta Ridwan Kamil dan Dharma-Kun Terima Hasil Pilkada 2024

Ridwan Kamil dan Dharma Pongrekun batal menggugat hasil pilkada. Tim Pramono-Rano minta mereka menerima hasil.

12 Desember 2024 | 08.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara tim pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Iwan Tarigan, menyampaikan apresiasi terhadap dua pasang lawannya di Pilkada Jakarta. Ia juga meminta agar pasangan calon atau paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono dan nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana menerima hasil pilkada.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Team pemenangan 03 mengucapkan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada pasangan 01 dan 02,” kata Iwan dalam keterangan tertulis di WhatsApp, Kamis, 12 Desember 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pernyataan itu disampaikan merespons batalnya rencana Ridwan Kamil dan Dharma Pongrekun untuk menggugat hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Ia mengajak kedua paslon itu untuk bekerja sama dan gotong royong membangun Jakarta.  “Ini adalah kemenangan warga Jakarta dan demokrasi yang sehat di Indonesia,” kata dia. 

Dalam waktu terpisah, Iwan sempat menyinggung wacana gugatan dua rival Pramono Anung-Rano Karno. Iwan berharap mereka dapat menerima hasil Pilkada. “Kami berharap pihak 01 dan 02 menerima kekalahan dengan legowo dan kesatria,” kata Iwan melalui WhatsApp, Rabu, 11 Desember 2024. 

Iwan mengklaim proses Pilkada Jakarta berlangsung dengan adil dan jujur, sehingga akan sulit bagi dua kubu itu untuk memenuhi syarat gugatan. Ia meyakini Pramono Anung-Rano Karno dapat memenangkan pilkada dalam satu putaran. “03 sudah menjalankan pilkada dengan baik dan jauh dari tindakan tindakan curang,” ujarnya. 

Pasangan calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun batal menggugat hasil pemilihan kepala daerah Jakarta ke Mahkamah Konstitusi. Hingga batas akhir pendaftaran pada Rabu, 11 Desember 2023 pukul 24.00 WIB, kedua belah pihak tak juga mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi.

Sesuai dengan situs mkri.go.id milik Mahkamah Konstitusi, tercatat hanya 14 permohonan perselisihan hasil pilkada pada tingkat provinsi hingga pukul 23.59 WIB, Rabu, 11 Desember 2024. Dari 14 gugatan tersebut, tidak ada gugatan atas nama Dharma Pongrekun-Kun Wardana serta Ridwan-Suswono maupun tim pemenangan jagoan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus ini.

Adapun KPU Jakarta menetapkan hasil pilkada Jakarta pada Ahad lalu. Hasilnya, pasangan Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak. Pasangan calon dari PDI Perjuangan ini meraih 2.183.239 atau 50,07 persen suara. Sedangkan Ridwan-Suswono memperoleh 1.718.160 atau 39,40 persen suara dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebesar 459.230 atau 10 persen suara.

 

Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus